Suara.com - Penipuan dengan berbagai macam modus kian meresahkan masyarakat. Timbul kabar soal kanal pengaduan penipuan online.
Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Facebook. Akun itu ialah "Pengaduan Penipuan Online".
Pengunggah memposting kabar tersebut pada Kamis (13/03/2025) lalu dengan membagikan tautan.
Terdapat narasi dituliskan pengunggah. Berikut narasi tersebut:
“Saudara pernah mengalami kejadian ditipu lewat online silahkan di laporkan agar dana nya bisa kembali baik dari segi uang gaib investasi,pinjaman.hadiah atau sebagainya silahkan di WhatsApp (+62 882-4712-8434).”
Melansir dari Turnbackhoax.id, hingga Senin (31/03/25), unggahan telah mendapatkan lebih dari 290 tanda suka, 173 komentar dan telah dibagikan ulang 51 kali.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta juga melakukan pemeriksaan. Tim mengecek laman Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), yakni patrolisiber.id, untuk mengetahui prosedur pelaporan kasus penipuan online atau kejahatan siber lainnya.
Diketahui, pelaporan penipuan online atau kejahatan siber lainnya tidak melalui nomor WhatsApp, melainkan lewat patrolisiber.id/submit-report.
Baca Juga: Cek Fakta: Kim Jong Un Masuk Islam Setelah Berkunjung ke Indonesia
Bisa disimpulkan, unggahan berisi tautan dan nomor WhatsApp yang diklaim sebagai kanal “pengaduan penipuan online” merupakan konten tiruan (impostor content).
Pentingnya Pengaduan Online dalam Menangani Kasus Penipuan
Penipuan online semakin marak terjadi dengan berbagai modus yang terus berkembang.
Mulai dari investasi bodong, phishing, hingga penipuan berkedok hadiah, para pelaku kejahatan siber terus mencari cara untuk mengelabui korban.
Untuk mengatasi masalah ini, pengaduan online menjadi salah satu langkah penting dalam melindungi masyarakat serta membantu penegak hukum menindak pelaku kejahatan digital.
Mengapa Pengaduan Online Penting?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!