Ilustrasi Pemutihan Pajak. [Ist]
Melalui program ini, denda atas keterlambatan pembayaran pajak akan dihapuskan (di-“putihkan”), sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja, tanpa tambahan denda.
Siapa yang Menyelenggarakan Pemutihan?
Pemutihan pajak bukan program nasional, melainkan kebijakan yang menjadi kewenangan masing-masing pemerintah provinsi. Artinya:
- Tidak semua daerah menyelenggarakan pemutihan pajak.
- Jadwal, syarat, dan ketentuan program bisa berbeda-beda di tiap provinsi.
- Pengumuman resmi biasanya disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi melalui situs resmi atau media sosial mereka.
Tujuan Program Pemutihan Pajak
- Meringankan beban masyarakat, terutama yang menunggak pajak bertahun-tahun.
- Mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberi kesempatan untuk memperbarui status kendaraannya.
- Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
- Membereskan data kendaraan yang mati pajak agar tidak menumpuk dalam sistem.
Waspada Penipuan!
- Pemutihan tidak dilakukan lewat link sembarangan di media sosial.
- Pendaftaran tidak pernah diminta melalui Google Form tidak resmi.
- Semua informasi resmi hanya keluar melalui website dan media sosial pemerintah daerah, seperti Bapenda provinsi atau akun Samsat resmi.
Contoh Provinsi yang Gelar Pemutihan 2025
Dilansir dari berbagai sumber, beberapa provinsi yang sudah mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada awal 2025, antara lain:
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Aceh
- Riau
- Sumatera Selatan
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- (dan beberapa provinsi lainnya)
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI