Suara.com - Beredar kabar palsu soal pemutihan pajak 2025. Isu itu beredar dalam bentuk video di media sosial (Medsos) TikTok.
Akun “pemutihan.pajak.k2” mengunggah video itu. Terdapat keterangan diberikan dalam video tersebut.
Tautan yang dicantumkan oleh sumber bukan merupakan tautan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, selain itu pemutihan pajak hanya bisa dilakukan mengikuti kewenangan pemerintah masing-masing wilayah, tidak melalui tautan semacam itu.
Akun tersebut unggahannya berisi mengenai informasi terkait pendaftaran pemutihan pajak kendaraan.
Dalam profilnya, bagi yang ingin mendaftar diarahkan untuk mengisi identitas pada tautan yang disematkan pada bio profil tersebut.
Pemeriksaan Fakta
Melansir dari Turnbackhoax.id, pemutihan pajak bagi STNK yang memiliki keterlambatan atau denda lainnya merupakan kewenangan bagi setiap pemerintah daerah (Pemda) dari masing-masing Provinsi di seluruh Indonesia.
Melalui program tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan, namun hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
Dilansir dari sumber yang sama dan mengutip Kompas.com, beberapa pemerintah provinsi memberikan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2025.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Lowongan PPNPN untuk Seluruh Indonesia?
Berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Februari 2025:
- Aceh
- Riau
- Kepulauan Riau
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Papua Selatan
Tautan yang dicantumkan oleh sumber juga bukan merupakan tautan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, selain itu pemutihan pajak hanya bisa dilakukan mengikuti kewenangan pemerintah masing-masing wilayah, tidak melalui tautan semacam itu.
Informasi serupa terkait dengan pemutihan pajak secara gratis juga pernah diulas oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melalui artikel berjudul “[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pemutihan Pajak Gratis”, tayang Kamis (19/12/2024).
Bisa disimpulkan, akun beserta tautan “pemutihan pajak 2025” merupakan konten tiruan (impostor content).
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan atau denda pajak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?