Suara.com - Polisi meringkus dua orang pelaku pemerasan terhadap para pedagang, di depan Bank Danamon, Pasar Baru Juanda Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua preman kampung ini berinisial TAP, dan DE. Keduanya melakukan perusakan terhadap barang dagangan milik para pedagang akibat tidak diberikan jatah preman alias jat.
“Dua pelaku melakukan perusakan untuk mendapatkan sejumlah uang tertentu,” kata Ade Ary, saat dikonfirmasi, Senin (7/4/2025).
Adapun pemalakan ini terjadi pada Kamis (3/4) lalu. Tidak berselang lama, petugas dari Polres Metro Bekasi langsung meringkus kedua pelaku.
Diduga keduanya nekat melakukan aksi pemalakan terhadap para pedagang untuk membeli barang haram jenis sabu dan obat-obatan terlarang. Sebab, berdasar hasil tes urine, kedua preman itu dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan benzo.
“Para pelaku didapatkan positif metamfetamin penggunaan narkotika jenis sabu dan positif benzo penggunaan obat keras terlarang,”ucapnya.
Sebelumnya, aksi dua preman kampung yang mengacak-acak dagangan milik pedagang sayur di Bekasi viral di jagat maya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, kedua preman ini meminta uang kepada para pedagang sayur.
Dalam aksinya, kedua pelaku memeras para pedagang dengan modus meminta jatah preman alias japrem senilai Rp5 ribu. Awalnya, TAP meminta istrinya untuk menarik uang jatah preman kepada para pedagang.
Baca Juga: Usai Jurnalis Tewas di Hotel, Kini Mayat Wanita Bercelana Doraemon Ngambang di Kali Cengkareng
"Pelaku awalnya meminta tolong istrinya untuk meminta uang japrem ke pedagang tersebut sebesar Rp5 ribu," jelas Binsar.
Ketika itu, kata Binsar, korban hanya memberikan uang Rp2 ribu. Selain itu, anak korban yang tidak terima dimintai uang juga sempat memaki-maki istri pelaku dengan kata kasar.
Selanjutnya TAP yang tidak terima langsung menghampiri lapak dagangan korban. Selain mengacak-acak dagangan korban, TAP yang datang bersama temannya berinisial DI tersebut juga mengancam korban tidak boleh kembali berdagang.
"Pelaku TAP menendang barang dagangan berupa sayur timun dan pelaku DI menendang keranjang yang berisi jeruk nipis hingga rusak dan berantakan," ungkap Binsar.
Berdasar hasil pemeriksaan, TAP mengaku sejak tiga tahun terakhir kerap meminta uang jatah preman kepada para pedagang. Dalam sebulan dia bisa memperoleh uang dari hasil pungutan liar itu hingga mencapai Rp4 juta.
"Pengakuannya digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelas Binsar.
Berita Terkait
-
Marak Aksi Premanisme, Sahroni Minta Kapolri 'Sapu Bersih' Preman-preman Pasar
-
Usai Jurnalis Tewas di Hotel, Kini Mayat Wanita Bercelana Doraemon Ngambang di Kali Cengkareng
-
Terkuak! Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Jurnalis Asal Palu Tewas di Hotel D'Paragon Jakbar
-
Kasus Polisi Toyor Jurnalis saat Kawal Kapolri, Ipda E Akhirnya Minta Maaf: Saya Menyesal
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!