Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS), Bandung untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) selama satu bulan.
Kebijakan itu diambil akibat terjadi kasus pemerkosaan oleh dokter anestesi Priguna Anugerah Pratama terhadap keluarga pasien di RSHS. Penghentian kegiatan PPDS itu dklakukan untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola program pendidikan kedokteran di sana.
“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman dalam keterangannya dikutip Suara.com pada Kamis (10/4/2025).
Kemenkes meminta RSHS agar bekerjasama dengan FK Unpad dalam upaya-upaya perbaikan yang diperlukan sehingga insiden serupa yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.
Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi test kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas profesi, Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. PAP. Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.
Aji menyatakan bahwa langkah cepat dan tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Kemenkes dalam menciptakan lingkungan layanan kesehatan yang aman dan sistem pendidikan kedokteran yang profesional dan berintegritas.
Kemenkes juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Universitas Padjadjaran yang telah memberhentikan pelaku Priguna dari program pendidikannya dan Polda Jawa Barat yang sudah melakukan penyidikan dan penindakan terhadap dr PAP secara menyeluruh.
“Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tutup Aji.
Baca Juga: MUI Minta Prabowo Belajar Lagi Sejarah Zionis Israel: Jangan Tertipu Mulut Manis Mereka!
Resmi Tersangka
Buntut dari aksi pemerkosaan terhadap keluarga pasien, Priguna kini meringkuk di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Tersangka diduga menyuntikkan cairan bius ke tubuh korban melalui infus hingga korban tak sadarkan diri sebelum melakukan aksi bejatnya kepada wanita dari keluarga pasien.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, peristiwa pemerkosaan di RSHS Bandung itu terjadi pada 18 Maret 2025 di ruang nomor 711 Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, pelaku meminta korban berganti pakaian dengan baju operasi dan melepaskan seluruh pakaian sebelum akhirnya disuntik sebanyak 15 kali di bagian tangan.
Korban yang sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis di rumah sakit, diminta oleh tersangka untuk melakukan transfusi darah seorang diri tanpa ditemani pihak keluarga.
"Usai sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban merasa nyeri saat buang air kecil, hingga akhirnya melaporkan dugaan pemerkosaan oleh dokter tersebut ke pihak kepolisian," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar telah memeriksa 11 saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta pegawai rumah sakit lainnya.
Hasil penyelidikan mengarah pada PAP sebagai pelaku tunggal yang saat itu tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di bidang anestesi.
Penyidik juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan sisa sperma di tubuh korban. Sampel tersebut akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokannya dengan DNA pelaku pemerkosaan di rumah sakit.
Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menambahkan, ada indikasi kuat bahwa pelaku memiliki kelainan perilaku seksual. Pemeriksaan psikologi forensik akan dilakukan guna memperkuat temuan tersebut secara ilmiah.
"Pelaku sempat mencoba bunuh diri saat akan ditangkap pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung. Ia kini telah resmi ditahan," jelas Surawan.
Dalam kasus ini, Priguna Anugerah Pratama dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Publik sempat digemparkan dengan kasus dokter diduga memerkosa seorang wanita di RSHS Bandung. Kasus itu mencuat usai korban menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya lewat media sosial.
Unpad DO Dokter Cabul
Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi memberhentikan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pemecatan itu setelah dokter Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan.
Rektor Unpad, Prof Arief S. Kartasasmita, menyatakan bahwa keputusan pemutusan studi ini merupakan bentuk ketegasan kampus terhadap dugaan pelanggaran hukum dan norma oleh peserta PPDS.
Ia menegaskan bahwa Unpad tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, baik hukum maupun etika, dalam lingkungan pendidikan.
“Unpad sangat prihatin terhadap kasus ini. Sebagai institusi pendidikan, kami harus menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan moral. Karena itu, kami memberikan sanksi akademik berupa pemutusan studi kepada yang bersangkutan,” kata Prof Arief, dikutip dari Antara.
Meski proses hukum masih berjalan dan belum ada vonis dari pengadilan, Arief menegaskan bahwa Unpad memiliki cukup dasar untuk menjatuhkan sanksi.
Ia merujuk pada peraturan internal universitas yang memungkinkan pemberian sanksi kepada mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan yang terlibat dalam tindakan pidana.
“Yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Unpad. Ia juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan akademik di lingkungan kampus maupun di RSHS,” tegasnya.
Unpad juga menyatakan komitmennya dalam memberikan pendampingan terhadap korban. Selain itu, pihak kampus telah berkoordinasi dengan pihak RSHS dan kepolisian agar proses hukum terhadap dokter PPDS yang diduga melakukan pemerkosaan ini berjalan adil dan transparan.
“Kami turut menyesalkan kejadian ini dan menyampaikan empati kepada korban dan keluarganya. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” ucap Prof Arief.
Berita Terkait
-
MUI Minta Prabowo Belajar Lagi Sejarah Zionis Israel: Jangan Tertipu Mulut Manis Mereka!
-
Diprotes MUI, PKS Malah Dukung Wacana Prabowo Tampung Warga Gaza: Ini Beda dari Ide Gila Trump
-
MUI Protes Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia: Jangan Mau Dikadalin Israel!
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak