Ketiga orang tersangka terancam dijerat Pasal 12 huruf c juncto pasal 12B, jo pasal 6 ayat 2, jo pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ontslag dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat
Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) M Arif Nuryanta yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut, selain Arif Nuryanta ada tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Marcella Santoso serta Ariyanto selaku pengacara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025 penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeladahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung, tersangka M Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar.
Suap tersebut diberikan kepada Arif melalui tersangka Wahyu Gunawan alias WG yang merupakan panitera. Uang tersebut diberikan untuk mengatur agar terdakwa korporasi dijatuhi putusan ontslag.
Baca Juga: Kejagung Sita Sejumlah Bukti pada Kasus Suap Pengaturan Vonis Korupsi CPO: Ada Dollar hingga Ferrari
"WG waktu itu panitera orang kepercayaan dari MAN. Melalui dia lah terjadi adanya kesepakatan itu dan kemudian ditunjuk tiga majelis hakim," jelas Qohar.
Qohar juga menyampaikan bahwa pihak penyidik akan langsung melakukan penahanan kepada keempat tersangka.
Mereka ditahan di tempat berbeda di antaranya di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI diketahui jajaran majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO dengan terdakwa korporasi, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin d selaku Anggota Majelis Hakim, serta Agnasia Marliana Tubalawony selaku Panitera Pengganti.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025, hakim menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group selaku terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum atau JPU.
Namun hakim menilai perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.
Berita Terkait
-
Lobi Kejagung Disulap Jadi Garasi Kendaraan Mewah: Hasil Sitaan Terkait Suap Ekspor CPO
-
Geledah Rumah Hakim, Kejagung Sita 21 Motor Mewah Terkait Suap Ekspor CPO
-
Kejagung Periksa 2 Hakim PN Jakspus Terkait Kasus Suap Putusan Bebas Perkara CPO
-
Kejagung Bongkar Korupsi Suap di PN Jakpus: Siapa Saja Tersangkanya?
-
Kejagung Sita Sejumlah Bukti pada Kasus Suap Pengaturan Vonis Korupsi CPO: Ada Dollar hingga Ferrari
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Soal Insiden SDN 01 Kalibaru, Sudinhub Sebut SPPG Lakukan Pelanggaran Fatal
-
Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?
-
Sebelum Insiden Penembakan 5 Petani Bengkulu, Warga Sering Diintimidasi Buntut Konflik Agraria
-
Kalibata Mencekam Semalaman, Ini Awal Mula Kerusuhan Tewaskan 2 Matel Gegara Motor Kredit
-
Polisi Pastikan Pengeroyokan Matel Hingga Tewas di Kalibata Pakai Tangan Kosong, Kok Bisa?
-
Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam
-
Bukan Rem Blong Tapi Ngantuk, Sopir Tabrak Siswa di Cilincing Resmi Tersangka
-
Prabowo Pastikan Anggaran Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatra Cair, Tapi...
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi