Suara.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Ali Yafid mengatakan, Sulawesi Selatan tercatat sebagai daerah yang memiliki daftar tunggu jamaah haji terlama se-Indonesia yakni mencapai 49 tahun.
"Saat ini daftar tunggu haji di Sulsel paling lama se-Indonesia, mencapai 49 tahun," kata Ali Yafid dalam keterangan persnya di Makassar, Selasa 15 April 2025.
Dia mengatakan, daftar tunggu jamaah haji dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan tersebut sudah mencapai rata-rata 49 tahun. Paling cepat 24 tahun.
Karena itu, Kakanwil Ali Yafid menghimbau kepada jamaah haji yang sudah mendapatkan panggilan berhaji untuk bersungguh-sungguh melakukan manasik.
"Jangan menyia-nyiakan kesempatan, ikuti semua rangkaian manasik, pelajari syarat dan rukun haji dan jangan lupa menjaga kesehatan," katanya.
Kakanwil juga mengingatkan bahwa proses perjalanan ibadah haji mulai berangkat dari tanah air ke Arab Saudi hingga kembali ke tanah air cukup lama yakni sekitar 41 hari.
Sehingga membutuhkan kesabaran ketulusan dan keikhlasan untuk kesempurnaan perjalanan haji.
Kepada jamaah calon haji yang mengikuti manasik, juga diimbau untuk tidak memperoleh haji maqbul saja, yaitu haji yang memenuhi syarat dan rukun saja tetapi efek positifnya tidak tampak setelah kembali tanah air.
Namun harus menjadi haji mabrur yaitu haji yang diterima Allah dan memberi dampak positif di tengah kehidupan sehari-harinya setelah kembali ke tanah air.
Baca Juga: BRI Siapkan Rp640 Miliar Riyal untuk Jemaah Haji 2025, Ini Cara Mendapatkannya!
Tidak Menggunakan Visa Ziarah
Kantor Wilayah Kementerian Agama di Sulawesi Selatan meminta agar masyarakat tidak nekat melaksanakan ibadah haji menggunakan visa ziarah.
Masalah ini jadi perhatian Kementerian Agama sebab kasus berulang hampir terjadi setiap tahun.
Kementerian Agama mengimbau agar kasus tahun lalu jadi pelajaran bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Jangan sampai tergiur iming-iming harga murah tanpa ikut aturan.
"Kami minta warga Sulawesi Selatan tidak tergiur lagi untuk berangkat tanpa menggunakan visa Haji. Jangan lagi kayak tahun lalu ada yang viral terkait visa ziarah," ujar Kepala Bidang Pelayanan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Wilayah Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, Selasa, 15 April 2025.
Pada tahun 2024 lalu, sebanyak 37 warga negara Indonesia atau WNI asal Sulawesi Selatan ditangkap oleh Askar atau petugas keamanan karena akan berhaji tanpa menggunakan visa haji.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
Terkini
-
Perpres Ojol Ditarget Terbit Akhir Agustus, Pemerintah Tinggal Harmonisasi
-
Sesaat Lagi Kick Off! Link Live Streaming Persib vs Bali United Malam Ini, Maung Bandung Juara?
-
Kasus Tambang Ilegal Tuban Meluas, Dua Nama Dilaporkan ke Polisi
-
Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 70 Orang, 14 Ribu Warga Manggarai Timur Pilih Mengungsi Mandiri
-
Geger Karnaval HUT RI, 3 Orang Jadi Tersangka Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka
-
Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur
-
Menimbang Operasional Koperasi: Cukup dengan Modal vs Model Bisnis Matang
-
Libatkan Anak Difabel, SBY Art Community Suarakan Pesan Perdamaian Lewat Seni Lukis
-
IHSG Diramalkan Capai 7000 di Kuartal III 2026
-
Cara Dapat Uang Tunai dari BRI Cicilan Emas Lewat BRImo