Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan alasan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo dituntut hukuman lebih berat dibanding terdakwa lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Heru Hanindyo tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dia juga dianggap menciderai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Agung (MA).
“Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Untuk itu, Heru Hanindyo dijatuhi tuntutan berupa pidana penjara selama 12 tahun. Hal itu lebih berat dibanding Erintuah dan Mangapul yang dituntut 9 tahun penjara.
Sebab, Erintuah dianggap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberi keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain, termasuk perkara Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.
“Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah 115 ribu Dolar Singapura,” ujar jaksa.
Di sisi lain, Hakim Magapul juga dianggap bersikap kooperatif dan telah mengembalikan uang suap yang pernah diterimanya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
“Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah 36 ribu Dolar Singapura,” ujar jaksa.
Baca Juga: Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Bui
Diberitakan sebelumnya, salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terkait dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pada kasus yang sama, jaksa menuntut dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya lainnya, yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Sebagai informasi, jaksa mendakwa mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Uang tersebut diduga mereka terima dari ibu dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukumnya, Lisa Rachmat.
“Uang tunai sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat yang diterima oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” kata jaksa, Selasa (24/12/2024).
Berita Terkait
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Bui
-
Hakim Heru Hanindyo Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Pengakuan OC Kaligis di Persidangan, Dengar Pengacara Ronald Tannur Terkenal Jadi Makelar Kasus
-
Begini Isi Obrolan Zarof Ricar dengan Hakim Agung Susilo Saat Bahas Perkara Ronald Tannur
-
Hakim Agung Soesilo Bongkar Cara Zarof Ricar Dekati Dirinya Demi Bebaskan Ronald Tannur
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bisnis Agen Logistik Kian Dilirik Anak Muda, Modal Mulai Rp10 Juta
-
Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!
-
Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard
-
Sinopsis Welcome to the Jungle, Film Terbaru Akshay Kumar dan Disha Patani
-
Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat
-
Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini
-
Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?