Suara.com - Advokat Otto Cornelis (OC) Kaligis mengaku pernah mendengar bahwa penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat merupakan makelar kasus.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan tersakwa Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) OC Kaligis yang mengetahui bahwa Lisa merupakan seorang makelar kasus.
“Ada jawaban saksi yang menyampaikan bahwa, 'saya tidak mengetahui Lisa Rachmat biasa mengurus perkara melalui Zarof Ricar, namun saya mengetahui bahwa Lisa Rachmat memang terkenal sebagai makelar perkara dan biasa mengurus perkara-perkara'. Ini keterangan saksi ketahui seperti apa?” kata jaksa sambil membacakan BAP OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
OC Kaligis menjelaskan, bahwa informasi tersebut tidak diketahui secara langsung. Dia hanya mengaku mendengar informasi bahwa Lisa memiliki hubungan baik dengan para hakim ketika menangani perkara.
“Itu de auditu, saya cuman dengar informasi bahwa kalau dia yang pegang perkara, hubungannya baik sama hakim-hakim. Makanya biasanya menang, itu informasi ya yang saya dengar,” kata OC Kaligis.
“Waktu ketangkap kasusnya Ronald, makanya saya berpendapat, ini saya berkesimpulan bahwa memang apa yang dikatakan bahwa dia biasa mengurus perkara itu adalah benar, itu aja,” tambah dia.
Untuk itu, OC Kaligis mengaku bahwa dirinya bukan saksi fakta dalam persidangan ini.
Sebelumnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat diduga meminta bantuan kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan menjanjikan Rp1 miliar untuk Zarof dan Rp5 miliar untuk tiga hakim kasasi.
Baca Juga: Terungkap! Iming-iming Duit Rp 1 M Zarof Ricar ke Hakim Abdul Latif untuk Urus PK Eddy Rumpoko
Lisa kemudian dua kali mendatangi rumah Zarof Ricardi Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024 dan 12 Oktober 2024. Pada masing-masing pertemuan tersebut, Lisa memberikan uang Rp 2,5 miliar sehingga totalnya sebanyak Rp 5 miliar.
"Terdakwa Lisa Rachmat telah menyerahkan uang total keseluruhan sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura melalui Zarof Ricar untuk pemberian kepada hakim," ujar Jaksa.
"Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," tambah dia.
Zarof sendiri didakwa telah menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," tutur jaksa.
Zarof diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah mata uang seperti rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat hingga dolar Hongkong.
Lebih lanjut, Zarof Ricar juga diduga menerima sejumlah emas. Dia didakwa berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Terungkap! Iming-iming Duit Rp 1 M Zarof Ricar ke Hakim Abdul Latif untuk Urus PK Eddy Rumpoko
-
Begini Isi Obrolan Zarof Ricar dengan Hakim Agung Susilo Saat Bahas Perkara Ronald Tannur
-
Hakim Agung Soesilo Bongkar Cara Zarof Ricar Dekati Dirinya Demi Bebaskan Ronald Tannur
-
Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditunda, Ini Alasannya
-
3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dituntut Hari Ini, Erintuah Dkk Bakal Hukuman Berat?
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 44 Sertifikat SHM
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN