Suara.com - Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah menyatakan bahwa dirinya berasumsi uang suap untuk eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangsan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, dia menceritakan ketika staf Hasto, Kusnadi menghampirinya dan memberikan uang sebesar Rp 400 juta untuk urusan pencalegan Harun Masiku.
Dengan begitu, Donny mengaku berasumsi bahwa Hasto yang memberikan uang tersebut.
“Nah atas kalimat Kusnadi itu saya WA Saeful, saya mau WA Saeful, di WA saya ada saya menyebut sekjen, ini ada uang 400 dari Sekjen, 600-nya Harun. Kenapa saya bilang gitu? Saya ingat Wahyu pernah minta Rp 1 M sehingga di otak saya kalau ada ini 400 dari Kusnadi, 600 nya berarti Harun dong. Di otak saya asumsinya mas Kus itu staf nya mas Hasto sekjen, saya asumsi saja,” kata Donny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Meski begitu, Donny beralibi bahwa dia menyebut Hasto dalam pesannya untuk Saeful hanya agar Saeful segera mendatanginya.
“Tetapi apakah itu sumbernya dari sekjen, wah saya gak berani. Karena apa? Karena itu Kusnadi yang kasih,” ujar Donny.
Senapas kemudian, Donny justru mengaku yakin bahwa uang suap itu berasal dari Harun Masiku. Sebab, jika Hasto memberinya uang, maka Hasto akan menghubunginya.
“Betul, begini pak saya tambahkan, saya dan mas Hasto itu komunikasinya tertib, mohon izin. Di WA, saya dengan mas Hasto itu lengkap. Kalau mau mas Hasto memerintahkan uang itu, tentu ada WA, ada telepon, itu tidak ada sehingga saya tidak berani, dan saya yakin itu dari Harun, dan pasti Harun. Kenapa? Karena pada saat uang itu masuk ke saya, tidak ada perintah apapun ke sekjen, tidak ada komunikasi apapun. Berarti dari Harun, di otak saya begitu,” tutur Donny.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Terbaik April 2025, Langsung Dibayar ke e-Wallet
“Itu sepengetahuan saudara yang 400 juta itu dalam mata uang rupiah atau dollar?” tanya jaksa
“Ya di A tuh lengkap, S aeful nanya, itu 400 nya sing (dollar Singapura) atau rupiah, tunggu saya buka dulu, baru saya buka tas itu, ternyata bentuk rupiah, pecahan Rp 50 ribu seingat saya,” tandas dia.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
Terkini
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Organisasi Sayap PDIP Singgung Pembungkaman Suara Kritis
-
Dipolisikan Buntut Ucapan Soeharto Pembunuh Rakyat, Ribka PDIP Tak Gentar: Dihadapi Saja
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Australia di Hotel Tempat Menginap, Ini yang Dibahas
-
Angka Perkawinan Anak Turun Jadi 5,9 Persen, KemenPPPA Waspadai Perubahan ke Nikah Siri
-
Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?
-
Tindak Setegas-tegasnya! Geram Gubernur Pramono Soal 3 Karyawan Transjakarta Dilecehkan
-
Panas di Senayan: Usulan BPIP Jadi Kementerian Ditolak Keras PDIP, Apa Masalahnya?
-
Ahmad Luthfi Komitmen Berikan Pemberdayaan Kepada Perempuan
-
Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?