Suara.com - Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, mengungkapkan bahwa dirinya pernah bertemu dengan caleg PDIP Harun Masiku dua kali. Keduanya kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Namun, Harun saat ini menjadi buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan itu disampaikan Donny saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Saksi pernah nggak bertemu dengan Harun Masiku?,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
“Pernah,” jawab Donny.
“Berapa kali?” tanya jaksa.
“Dua kali,” sahut Donny lagi.
Lebih lanjut, Donny menjelaskan bahwa pertemuan pertamanya dengan Harun terjadi di Kantor DPP PDIP setelah terbitnya fatwa Mahkamah Agung (MA) tentang PA Anggota DPR RI.
Pada pertemuan itu, Donny mengungkapkan bahwa Harun sempat mengeklaim dirinya akan menggantikan Riezky Aprilia sebagai calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I.
Baca Juga: Ricuh Lagi saat Sidang Hasto Kristiyanto Digelar, Massa Teriak 'Penyusup' hingga Botol Melayang
“Terus ngasih uang saya Rp 100 (juta), terima kasih. Mengucapkan terima kasih ngasih saya uang Rp 100 juta. Sebagai ucapan terima kasih karena saya sudah menyusun uji materi PKPU,” ujar Donny.
“Mengucapkan terima kasih Harun Masiku karena saksi sudah buat kajian, sudah membuat tata untuk…,” ucap jaksa.
“Uji materi itu kan semacam lawyer fee lah,” timpal Donny.
Kemudian, pertemuan kedua terjadi sebelum rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan calon anggota legislatif terpilih periode 2019-2024.
“Harun sempat nanya, ‘gimana ini putusan MA kan sudah keluar?. ‘Ya tunggu pak. Nunggu rapat pleno DPP dulu. Kalau sudah ada rapat pleno DPP yang memutuskan memang, kan saya bilang’, Harun ‘kan itu pasti buat saya’, belum tentu, saya bilang, nunggu pleno DPP dulu. Kalau pleno DPP kemarin caleg lain kan gimana? Saya gabisa bergerak sebelum ada rapat pleno DPP memutuskan. Kalau sudah memutuskan, bapak Harun baru saya buatkan surat dan saya harus lapor dulu sama DPP,” tutur Donny.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Donny Ungkap Saeful Bahri Sudah Targetkan Suap ke Sekjen Kemendagri dan DPR untuk PAW Harun Masiku
-
Agustiani Tio Rayu Eks Ketua KPU Demi Harun Masiku, Wahyu: Dia Masih Jaim, Gak Bersih-bersih Amat
-
Bongkar Percakapan 2 Eks Napi Koruptor soal Harun Masiku, JPU KPK: Makin Kelihatan Hasto Terlibat
-
Rekaman Suara Saeful dan Tio Diputar di Sidang, Hasto Bilang Urusan Caleg Harun Masiku Perintah Ibu
-
Ricuh Lagi saat Sidang Hasto Kristiyanto Digelar, Massa Teriak 'Penyusup' hingga Botol Melayang
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer