Pemilik kendaraan dapat membayar pajak hanya untuk satu tahun yang berlaku, tanpa beban tunggakan atau denda dari tahun-tahun sebelumnya.
2. Penghapusan Bea Balik Nama
Dengan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-II) mulai 2025, pemilik kendaraan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk balik nama.
3. Biaya PNBP
Biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan hanya berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk proses balik nama, penerbitan STNK baru, serta pembuatan plat nomor baru.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025
Untuk mengikuti program pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebagai berikut:
- Kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Lampung
- Dokumen yang diperlukan meliputi KTP asli (khususnya untuk balik nama yang memerlukan KTP pemilik baru), STNK asli, dan BPKB asli
- Untuk balik nama kendaraan, pemilik juga harus menyertakan dokumen tambahan seperti kwitansi pembelian
- Untuk proses balik nama dan pajak lima tahunan, kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk dilakukan cek fisik
- Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat bisa memilih berbagai lokasi, termasuk Samsat Induk, Samsat Mall, Drive Thru, Samsat Kontainer, dan Samsat Desa, sedangkan balik nama hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota
- Pembayaran juga dapat dilakukan melalui layanan elektronik seperti SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM
Demikianlah informasi lengkap terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lampung 2025. Dengan adanya program ini, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Baca Juga: Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang 2025? Cek Tanggal Resmi dan Syaratnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?