Pemilik kendaraan dapat membayar pajak hanya untuk satu tahun yang berlaku, tanpa beban tunggakan atau denda dari tahun-tahun sebelumnya.
2. Penghapusan Bea Balik Nama
Dengan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-II) mulai 2025, pemilik kendaraan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk balik nama.
3. Biaya PNBP
Biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan hanya berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk proses balik nama, penerbitan STNK baru, serta pembuatan plat nomor baru.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025
Untuk mengikuti program pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebagai berikut:
- Kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Lampung
- Dokumen yang diperlukan meliputi KTP asli (khususnya untuk balik nama yang memerlukan KTP pemilik baru), STNK asli, dan BPKB asli
- Untuk balik nama kendaraan, pemilik juga harus menyertakan dokumen tambahan seperti kwitansi pembelian
- Untuk proses balik nama dan pajak lima tahunan, kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk dilakukan cek fisik
- Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat bisa memilih berbagai lokasi, termasuk Samsat Induk, Samsat Mall, Drive Thru, Samsat Kontainer, dan Samsat Desa, sedangkan balik nama hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota
- Pembayaran juga dapat dilakukan melalui layanan elektronik seperti SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM
Demikianlah informasi lengkap terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lampung 2025. Dengan adanya program ini, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Baca Juga: Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang 2025? Cek Tanggal Resmi dan Syaratnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
Terkini
-
Bareskrim Turun Tangan! Isu Saham Gorengan Diselidiki Usai IHSG Terjun Bebas
-
Kritik Wacana Pengganti PT, Said Abdullah: Indonesia Multikultural, Tak Cocok Kawin Paksa Fraksi
-
Jampidsus Geledah Rumah Eks Menteri dan Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Kemenhut
-
Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban
-
Pramono Tak Akan Tutup RDF Rorotan Meski Diprotes Warga hingga Menangis: Problem-nya Lebih Rumit
-
Tegur Pengendara Merokok, Aldi Jadi Korban Pemukulan dan Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Yaqut Diperiksa KPK, Gus Yahya: Semua Tahu Dia Adik Saya, Silakan Diproses!
-
LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming yang Kerap Tak Disadari Lingkungan Sekitar Anak
-
Kemensos Kirim Ribuan Paket Bantuan Korban Banjir Subang
-
Tegas! 13 Calon Petugas Haji Dipulangkan Saat Diklat karena Indisipliner dan Manipulasi Data