Suara.com - Polisi mengungkap asal senjata api yang dimiliki Samir (31), seorang pengacara yang dibekuk akibat kepemilikan senjata api ilegal. Adapun senpi tersebut dibeli oleh Samir, senilai Rp30 juta dari seseorang yang berinisial A.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, mengatakan ada 3 pucuk senjata yang dimiliki Samir yakni senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm. Senjata laras panjang, dan air soft gun.
“Tersangka mendapatkan senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm ini dari seseorang inisial A yang dibeli dengan harga Rp30 juta,” kata Firdaus, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Adapun senjata api yang dibeli senilai Rp30 juta merupakan pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm. Selain itu, ada senjata lain yang dimiliki Samir, yakni senjata api laras panjang.
Senjata laras panjang tersebut dibeli Samir dari seseorang yang berinisial S, di wilayah Pasar Baru, pada tahun 2016 senilai Rp30 juta.
“Kemudian untuk senjata air soft gun itu didapat dari toko yang berada di Senayan Trade Center pada tahun 2015, harganya Rp3 juta,” ucapnya.
Firdaus mengatakan kepada penyidik, Samir mengaku sengaja membeli senjata api tersebut untuk melindungi diri lantaran pernah mendapat serangan dari pihak yang tidak dikenal.
“Motif tersangka S sengaja menyimpan dan menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,” jelasnya.
Selain itu Samir kepada penyidik mengaku kepemilikan senjata api tersebut baru ia miliki satu minggu terakhir.
Baca Juga: Siapa Nermin Haljeta, Juru Gedor PSM Makassar? Jebolan Klub Legenda Inter Milan
“Baru, minggu lalu,” kata Samir.
Saat ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat tengah berkoordinasi dengan Satres Narkoba guna melakukan penyelidikan terkait narkoba yang digunakan oleh Samir.
Samir sendiri saat ini telah terbukti positif menggunakan narkotika, berdasarkan hasil tea urin.
“Kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka Samir, polisi menyita satu unit senjata laras panjang model Mimis, sebuah air soft gun rakitan jenis HS, 1 klip sabu, 1 klip ganja, dan alat hisap sabu berupa pipet kaca.
Selain itu, petugas juga menyita 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, 6 unit handphone.
Berita Terkait
-
Pengacara Nyabu, Dalih Samir Bawa Senpi: Pernah Ditusuk hingga Ditabrak Orang Misterius
-
Kecelakaan Berujung Bui, Seorang Pengacara Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Sabu
-
Pengacara Paula Verhoeven Lulusan Mana? Sikapnya saat Dampingi Klien Podcast Jadi Omongan
-
Sepak Terjang Pengacara Paula Verhoeven vs Baim Wong, Adab Dampingi Klien Jadi Gunjingan
-
Tenang Hadapi Fahmi Bachmid, Pengacara Paula Verhoeven Ternyata Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!