Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja pada sidang kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Alasan pemanggilan itu lantaran Indra Widjaja tercatat sudah dua kali mangkir sebagai saksi saat status itu masih dalam penyidikan di KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan jika Indra Widjaja sudah dua kali absen dalam pemanggilan yaitu pada Rabu (12/2/2025) dan Selasa (15/4/2025).
Menurut Asep Guntur, meski dalam tahap penyidikan dinyatakan mangkir, Indra Widjaja bakal tetap dipanggil sebagai saksi di persidangan kasus investasi bodong PT Taspen.
"Keterangan saksi bisa juga diberikan pada saat persidangan," kata Asep Guntur kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Namun, Asep tidak mengonfirmaasi ketika ditanya apakah dengan bertambahnya jumlah kerugian negara (KN) menjadi Rp1 triliun, aliran dana yang dinikmati oleh Sinarmas yang sebelumnya tercatat hanya Rp44 juta juga ikut bertambah.
Asep Guntur hanya menjelaskan bahwa kerugian negara bertambah seiring dengan nilai investasi yang dikeluarkan oleh PT Taspen sebesar Rp1 triliun, yang seharusnya tidak dikeluarkan.
Dalam hal ini, total loss atau kerugian total mengacu pada situasi ketika seluruh nilai atau manfaat yang seharusnya diperoleh dari suatu proyek, barang, atau jasa tidak dapat dimanfaatkan sama sekali.
"Perubahan nilai KN menjadi total Rp1 triliun itu sesuai dengan dana yang diinvestasikan oleh PT Taspen, yang seharusnya uang negara sebesar Rp1 triliun itu tidak dikeluarkan," ujar Asep Guntur.
Pada Senin (28/4/2025) kemarin, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Taspen.
Baca Juga: Wapres Masih Bau Kencur, Rocky Gerung: Gibran Tak Mampu Hadapi Kompleksitas Politik Global
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara mengungkapkan bahwa kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Taspen mencapai Rp1 triliun.
"Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian Negara," kaya Nyoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin kemarin.
"Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua BPK LHP tersebut," tambah dia.
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan perhitungan kerugian negara oleh BPK dalam kasus PT Taspen ini sesuai dengan permintaan dari lembaga antirasuah.
"Hari ini kami dari BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam kasus PT Taspen," ujar Nyoman.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa perhitungan kerugian negara dalam proses penyidikan kasus korupsi merupakan bagian yang terpenting.
Berita Terkait
-
Wapres Masih Bau Kencur, Rocky Gerung: Gibran Tak Mampu Hadapi Kompleksitas Politik Global
-
Usul Segera Reshuffle Kabinet, Rocky Gerung Wanti-wanti Ini ke Prabowo
-
Sebut Anggaran Fantastis MBG Irasional, Ekonom Ferry Latuhihin: Kok Maksa Banget, Ini Proyek Siapa?
-
Fachrul Razi Dkk Desak Wapres Gibran Dicopot, PPAD: Bukan Wakili Seluruh Purnawirawan TNI AD!
-
Forum Purnawirawan TNI Desak Gibran Dicopot, Feri Amsari: Kalau Mau Diusulkan Pemakzulan ke DPR
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil, Ratusan Organisasi Cium Bahaya Dwifungsi TNI
-
Akses Layanan Kesehatan Program JKN Berikan Rasa Aman Bagi Emanuel Giai
-
BRI Hadirkan Promo Buy 1 Get 2 Tiket Bioskop di XXI dan Diskon Popcorn
-
Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi NDR, Diduga Pelaku Penusukan Berantai
-
Diskon 20 Persen Bersantap di Dragon Hot Pot Bersama BRI
-
8.000 Dapur MBG Belum Kantongi Sertifikat Kebersihan dan Sanitasi
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten
-
Review Serial The Hawk: Ketika Ambisi dan Ego Berbenturan di Lapangan Golf
-
Perkuat Komunikasi Publik di Era AI, Pemprov Jatim Gelar Bimtek Pengelolaan Medsos dan Situs Pemda
-
Pengambilan Ijazah SMA-SMK Dipersulit Sekolah? Lapor ke Ombudsman Riau