Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bukan penyelenggara negara.
Menurut dia, Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK akan mengkaji Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur ketentuan tersebut. Kajian ini dilakukan untuk melihat sejauh apa aturan tersebut berdampak pada penegakkan hukum di KPK.
Meski begitu, Tessa menyebut KPK sebagai pelaksana undang-undang akan taat dengan aturan lantaran dia menilai penegakkan hukum harus selaras dengan aturan.
“Ya, KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Menurutnya jika Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN terlibat kasus korupsi, Tessa menyebut KPK akan memperhatikan redaksi dalam aturan tersebut. Sebab, KPK tak bisa menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara.
“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” ujar Tessa.
Untuk itu, Tessa menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga perlu melalukan kajian terhadap UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ini agar menghindari kebocoran anggaran.
“Nah, ini kenapa saya sampaikan perlu kajian tentu ini pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto kan menginginkan yang pertama meminimalisir atau menghilangkan adanya kebocoran anggaran,” tutur Tessa.
Lebih lanjut, Tessa juga menyebut KPK membuka peluang untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi di sektor BUMN, termasuk dengan memberikan masukan.
Baca Juga: Depan Prabowo, Erick Thohir Janji Revitalisasi Maskapai LCC di Bandara Soetta Rampung Tahun Depan
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan bahwa akan ada definisi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
Hal tersebut disampaikan Erick usai melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, definisi turunan dari UU BUMN untuk menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara menjadi salah satu yang perlu dibicarakan dengan KPK dan penegak hukum lainnya.
“Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak (penunjuk pelaksanaan) daripada penugasan yang lebih ini,” kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
Menurut dia, UU BUMN baru saja disahkan sehingga perlu waktu untuk turunannya, termasuk soal ketentuan bahwa jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang bukan penyelenggara negara.
“Iya pasti (definisi turunan). Ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” ujar Erick.
Berita Terkait
-
Daftar Skandal Keluarga Mertua Dian Sastro: Negara Hampir Bangkrut, Pembunuhan Pelayan Bar
-
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, KPK Sebut Pengembalian Kerugian Negara Bisa Lebih Maksimal
-
Unek-unek Terbaru Shin Tae-yong Pasca Dipecat PSSI, Singgung Soal Kehormatan
-
Depan Prabowo, Erick Thohir Janji Revitalisasi Maskapai LCC di Bandara Soetta Rampung Tahun Depan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Kunci Adik Tiri di Kamar, Pria Way Kanan Gasak Uang Rp17 Juta Milik Orang Tua
-
BRI Boyong Promo Spesial 17 Agustus, Diskon 17% King Koil Hingga Hadiah Eksklusif
-
14 Ide Tebak-tebakan Lucu Bertema Pramuka yang Bisa Kamu Coba
-
BMW hingga Senjata Api Disita dari Markas Narkoba Bos Gendut di Kampung Bahari
-
Arthada Bawa Kembali Gaya 2016 di Perayaan Ulang Tahun ke-22
-
Kulkas Pintar Jadi Kunci Cegah Food Waste, Ini Cara Simpan Stok Makanan Mingguan agar Tetap Segar
-
Review Anak Semua Bangsa Karya Pramoedya: Dari Duka Menuju Kesadaran
-
Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
-
Dukung Ratusan Ribu UMKM, Penyaluran KUR BRI Tembus Rp103,81 Triliun Pada 2026
-
Silent Skill Gap: Bahaya Lupa Cara Mikir Akibat AI