News / Metropolitan
Senin, 05 Mei 2025 | 18:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. [ANTARA/Lifia Mawaddah Putri]

Langkah selanjutnya, ia juga sudah menginstruksikan jajaran lurah, camat dan wali kota agar tidak mengambil keputusan dalam menetapkan proses penentuan petugas PPSU yang akan direkrut.

"Proses rekrutmen akan dilakukan secara transparan dan kita membuka diri terhadap berbagai masukan," kata Pram sebagaimana dilansir Antara.

Ia menegaskan hanya Gubernur DKI Jakarta yang bisa menetapkan personel yang direkrut dan dilakukan berjenjang mulai dari lurah, camat hingga wali kota.

"Sampai saat ini proses rekrutmen masih belum sampai di meja saya. Nanti setelah sampai di saya, akan saya buat secara transparan dan terbuka sehingga rumor tentang orang dalam, tak ada," katanya.

Sebelumnya berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan, jumlah petugas PPSU aktif di DKI Jakarta saat ini diperkirakan berkisar antara 10.687 hingga 18.960 orang.

Jumlah itu bervariasi tergantung pada kebutuhan masing-masing dari total 267 kelurahan, dengan setiap kelurahan biasanya mempekerjakan antara 40 hingga 70 petugas.

Pada 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka rekrutmen untuk 1.652 posisi PPSU baru guna mengisi kekosongan di berbagai kelurahan.

Gaji petugas PPSU di DKI Jakarta mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yaitu sebesar Rp5.396.791 per bulan . Selain gaji pokok, petugas juga menerima berbagai tunjangan, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Lowongan Kerja PPSU di Jakarta Disebut 7.000 Pelamar, Padahal yang Dibutuhkan Cuma Segini

Load More