Suara.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menahan artis pria berinisial JF alias Jonathan Frizzy.
Dalam kasus "liquid vape" (rokok elektronik) yang mengandung obat keras berisi etomidate karena kondisinya sedang sakit.
"Yang bersangkutan tidak ditahan karena sedang sakit. Namun, dikenakan wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," kata Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.
Michael menjelaskan JF telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara produk farmasi tanpa izin jenis "Catridge Pod" berisi Liquid yang mengandung etomidate atau obat keras.
"JF tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5) siang hingga pukul 20.00 WIB," ucapnya.
Artis JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif.
Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, penetapan tersangka terhadap JF merupakan hasil pengembangan.
Dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret - April 2025.
"JF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara," katanya.
Baca Juga: Sumber Kekayaan Dhena Devanka, Tetap Glowing usai Cerai dari Jonathan Frizzy
Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37).
JF (43) saat ini sedang diperiksa intensif oleh penyidik untuk menentukan ditahan atau sebaliknya.
Ronald menjelaskan, tersangka BTR ditangkap di Makassar dan berperan melakukan pengambilan dan membawa "Catridge Pod" berisi Liquid yang mengandung etomidate dari Malaysia masuk ke Indonesia (kurir).
Tersangka ER juga ditangkap di Makassar. ER yang menyuruh tersangka BTR untuk mengambil dan membawa "Catridge Pod" serta tergabung dalam grup WhatsApp "Berangkat".
Sementara, tersangka EDS yang ditangkap di Jakarta adalah orang yang menyediakan "Catridge Pod" berisi Liquid yang mengandung etomidate dan juga tergabung dalam grup WhatsApp "Berangkat" berisi ER dan tersangka JF.
Selanjutnya, tersangka JF memiliki peran sebagai orang yang menghubungi tersangka EDS untuk membeli "Catridge Pod" tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting