Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menegaskan bahwa petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa dijerat hukum apabila melakukan tindak pidana korupsi.
Sebab, menurutnya, tidak ada satu pun orang yang kebal hukum di negeri ini.
Penegasan itu disampaikan Herman menanggapi soal petinggi BUMN yang bukan penyelenggara negara, dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, memungkinkan mereka tidak bisa dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Saya kira tidak ada satu pun Warga Negara Indonesia yang kebal terhadap masalah hukum," kata Herman di Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.
Menurutnya, keberadaan UU BUMN tersebut tidak bersifat mengunci. Meski berstatus bukan penyelenggara negara, bila melakukan pelanggaran hukum semua perlu dan bisa ditindak.
"Meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelanggaran negara, tetapi jika melakukan hal-hal yang ini melanggar hukum, melakukan korupsi, tentu undang-undang lainnya berlaku untuk bisa menangkap, memperkarakan terhadap yang melanggar hukum tersebut. Jadi saya kira clear lah," ujarnya.
Herman pun menegaskan, jangan sampai opini liar dikembangkan terkait dengan UU BUMN.
"Jangan sampai kemudian opini itu dikembangkan seolah-olah melindungi, memberikan hak imunitas, tidak. Tidak ada yang kebal hukum. Jadi kami pastikan bahwa bisa diproses secara hukum," katanya.
Ia menegaskan bahwa KPK tetap bisa menindak para petinggi BUMN jika melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Erick Thohir Tegaskan UU Baru Tak Lindungi Koruptor BUMN, Termasuk Direksi
"KPK bisa dong, KPK bisa menindak. Karena siapapun meskipun status bukan penyelanggaran negara, tetapi objek yang dia kerjakan itu adalah badan usaha milik negara. Artinya, tidak terlepas dari institusi tempat dia bekerja," katanya.
"Kecuali kalau dia mau pakai uangnya sendiri ya silahkan. Tapi selama bahwa dia mempergunakan keuangan negara secara tidak benar, institusi negara apapun bisa untuk memperkarakannya," kata Herman Khaeron.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang bukan penyelenggara negara.
Menurut dia, Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK akan mengkaji UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur ketentuan tersebut.
Kajian tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana aturan tersebut berdampak pada penegakkan hukum di KPK.
Meski begitu, Tessa menyebut KPK sebagai pelaksana undang-undang akan taat dengan aturan. Lantaran itu, dia menilai bahwa penegakkan hukum harus selaras dengan aturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta