Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menegaskan bahwa petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa dijerat hukum apabila melakukan tindak pidana korupsi.
Sebab, menurutnya, tidak ada satu pun orang yang kebal hukum di negeri ini.
Penegasan itu disampaikan Herman menanggapi soal petinggi BUMN yang bukan penyelenggara negara, dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, memungkinkan mereka tidak bisa dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Saya kira tidak ada satu pun Warga Negara Indonesia yang kebal terhadap masalah hukum," kata Herman di Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.
Menurutnya, keberadaan UU BUMN tersebut tidak bersifat mengunci. Meski berstatus bukan penyelenggara negara, bila melakukan pelanggaran hukum semua perlu dan bisa ditindak.
"Meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelanggaran negara, tetapi jika melakukan hal-hal yang ini melanggar hukum, melakukan korupsi, tentu undang-undang lainnya berlaku untuk bisa menangkap, memperkarakan terhadap yang melanggar hukum tersebut. Jadi saya kira clear lah," ujarnya.
Herman pun menegaskan, jangan sampai opini liar dikembangkan terkait dengan UU BUMN.
"Jangan sampai kemudian opini itu dikembangkan seolah-olah melindungi, memberikan hak imunitas, tidak. Tidak ada yang kebal hukum. Jadi kami pastikan bahwa bisa diproses secara hukum," katanya.
Ia menegaskan bahwa KPK tetap bisa menindak para petinggi BUMN jika melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Erick Thohir Tegaskan UU Baru Tak Lindungi Koruptor BUMN, Termasuk Direksi
"KPK bisa dong, KPK bisa menindak. Karena siapapun meskipun status bukan penyelanggaran negara, tetapi objek yang dia kerjakan itu adalah badan usaha milik negara. Artinya, tidak terlepas dari institusi tempat dia bekerja," katanya.
"Kecuali kalau dia mau pakai uangnya sendiri ya silahkan. Tapi selama bahwa dia mempergunakan keuangan negara secara tidak benar, institusi negara apapun bisa untuk memperkarakannya," kata Herman Khaeron.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang bukan penyelenggara negara.
Menurut dia, Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK akan mengkaji UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur ketentuan tersebut.
Kajian tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana aturan tersebut berdampak pada penegakkan hukum di KPK.
Meski begitu, Tessa menyebut KPK sebagai pelaksana undang-undang akan taat dengan aturan. Lantaran itu, dia menilai bahwa penegakkan hukum harus selaras dengan aturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!