Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, mempersilakan masyarakat menggungat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa ada keberatan.
Hal itu disampaikan Nasir Djamil menyusul soal para petinggi BUMN yang bukan penyelenggara negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN memungkinkan mereka tidak bisa dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Jadi kalau misalnya ada warga yang merasa keberataan, ya tentu Mahkamah Konstitusi itu tempat untuk menguji apa yang dibuat oleh pembentuk undang-undang," kata Nasir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Ia mengaku menyadari kekhawatiran publik jika semua kedudukan orang itu sama di depan hukum.
"Siapapun dia, ketika dia melakukan korupsi, tentu aparat negara bisa mengusutnya. Apalagi sekarang ini kita sadar banyak badan usaha milik negara yang tersandung terlilit oleh kasus-kasus korupsi ya," katanya.
"Oleh karena itu kan ini menjadi pertanyaan dari masyarakat gitu apakah nanti karena mereka dinilai sebagai penyelenggara negara mereka tidak bisa diusut dan sebagainya," sambungnya.
Namun, kata dia, soal berhak atau tidaknya petinggi BUMN yang bukan penyelenggara negara dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi, hal itu akan menunggu jawaban dari MK nanti setelah UU BUMN ada yang menggugat.
"Ya dalam pandangan saya kita tunggu saja bagaimana mahkamah konstitusi memberikan jawaban terhadap uji materi yang akan digelar beberapa saat ke depan nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bukan penyelenggara negara.
Baca Juga: Kontroversi UU BUMN: Bos Perusahaan Plat Merah Kini 'Kebal Hukum'
Menurut dia, Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK akan mengkaji Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur ketentuan tersebut. Kajian ini dilakukan untuk melihat sejauh apa aturan tersebut berdampak pada penegakkan hukum di KPK.
Meski begitu, Tessa menyebut KPK sebagai pelaksana undang-undang akan taat dengan aturan lantaran dia menilai penegakkan hukum harus selaras dengan aturan.
“Ya, KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Tessa kepada wartawan, dikutip pada Senin (5/5/2025).
Jika Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN terlibat kasus korupsi, Tessa menyebut KPK akan menyoroti soal masalah redaksional dalam aturan tersebut. Sebab, KPK tak bisa menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara.
“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” ujar Tessa.
Untuk itu, Tessa menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga perlu melalukan kajian terhadap UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ini agar menghindari kebocoran anggaran.
Berita Terkait
-
Kontroversi UU BUMN: Bos Perusahaan Plat Merah Kini 'Kebal Hukum'
-
UU Baru Petinggi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, KPK Pasrah Tidak Bisa Menangani kalau Ada Korupsi
-
Erick Thohir Gandeng KPK Awasi UU BUMN Baru: Tekan Korupsi!
-
Direktur-Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara di UU BUMN Baru, Begini Penjelasan Erick Thohir
-
Usai Town Hall Meeting Danantara Bareng Prabowo, Erick Thohir Langsung Konsultasi dengan KPK
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta