Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, mempersilakan masyarakat menggungat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa ada keberatan.
Hal itu disampaikan Nasir Djamil menyusul soal para petinggi BUMN yang bukan penyelenggara negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN memungkinkan mereka tidak bisa dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Jadi kalau misalnya ada warga yang merasa keberataan, ya tentu Mahkamah Konstitusi itu tempat untuk menguji apa yang dibuat oleh pembentuk undang-undang," kata Nasir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Ia mengaku menyadari kekhawatiran publik jika semua kedudukan orang itu sama di depan hukum.
"Siapapun dia, ketika dia melakukan korupsi, tentu aparat negara bisa mengusutnya. Apalagi sekarang ini kita sadar banyak badan usaha milik negara yang tersandung terlilit oleh kasus-kasus korupsi ya," katanya.
"Oleh karena itu kan ini menjadi pertanyaan dari masyarakat gitu apakah nanti karena mereka dinilai sebagai penyelenggara negara mereka tidak bisa diusut dan sebagainya," sambungnya.
Namun, kata dia, soal berhak atau tidaknya petinggi BUMN yang bukan penyelenggara negara dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi, hal itu akan menunggu jawaban dari MK nanti setelah UU BUMN ada yang menggugat.
"Ya dalam pandangan saya kita tunggu saja bagaimana mahkamah konstitusi memberikan jawaban terhadap uji materi yang akan digelar beberapa saat ke depan nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bukan penyelenggara negara.
Baca Juga: Kontroversi UU BUMN: Bos Perusahaan Plat Merah Kini 'Kebal Hukum'
Menurut dia, Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK akan mengkaji Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur ketentuan tersebut. Kajian ini dilakukan untuk melihat sejauh apa aturan tersebut berdampak pada penegakkan hukum di KPK.
Meski begitu, Tessa menyebut KPK sebagai pelaksana undang-undang akan taat dengan aturan lantaran dia menilai penegakkan hukum harus selaras dengan aturan.
“Ya, KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Tessa kepada wartawan, dikutip pada Senin (5/5/2025).
Jika Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN terlibat kasus korupsi, Tessa menyebut KPK akan menyoroti soal masalah redaksional dalam aturan tersebut. Sebab, KPK tak bisa menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara.
“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” ujar Tessa.
Untuk itu, Tessa menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga perlu melalukan kajian terhadap UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ini agar menghindari kebocoran anggaran.
Berita Terkait
-
Kontroversi UU BUMN: Bos Perusahaan Plat Merah Kini 'Kebal Hukum'
-
UU Baru Petinggi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, KPK Pasrah Tidak Bisa Menangani kalau Ada Korupsi
-
Erick Thohir Gandeng KPK Awasi UU BUMN Baru: Tekan Korupsi!
-
Direktur-Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara di UU BUMN Baru, Begini Penjelasan Erick Thohir
-
Usai Town Hall Meeting Danantara Bareng Prabowo, Erick Thohir Langsung Konsultasi dengan KPK
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing
-
Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin
-
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
-
Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
-
Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York
-
Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan
-
Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah
-
Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
-
Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing