Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir menampik jika jajaran direksi dan Komisaris BUMN yang bukan penyelenggara negara tidak bisa diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diberlakukannya UU nomor 1 tahun 2025.
“Sudah dijawab, saya sudah jawab, Pak Menteri Hukum, Pak Supratman sudah jawab, bahwa yang namanya kasus korupsi atau tentu kasus-kasus penggelapan uang, ya payung hukumnya tetap sama, ya ditangkap gitu,” kata Erick, di Tangerang Selatan, Selasa (6/5/2025).
Erick menegaskan, pengesahan undang-undang baru tidak berarti membuat para koruptor bisa lolos dari jerat hukum. Meskipun, ia sedang menjabat sebagai seorang direksi atau komisaris di BUMN.
“Itu berlaku, tidak hanya karena ada undang-undang ABC, ya tetap kalau korupsinya sama saja,” ujarnya.
Erick menuturkan, dalam undang-undang tersebut nantinya bakal dijelaskan, bakal ada aturan soal kerugian korporasi dan kerugian negara.
“Di undang-undang itu, dijelaskan ada yang namanya kerugian korporasi, ada kerugian negara, itu yang memang nanti dijabarkan,” ungkapnya.
Sebabnya, kemarin dirinya sempat mendatangi KPK guna membuat tim yang bisa melakukan sinkronisasi soal penjabaran hukumnya. Ke depan, ia juga bakal mendatangi Korps Adhyaksa guna melakukan hal serupa.
“Makanya kan saya datang ke KPK kemarin, bukan saya dipanggil KPK. Saya datang ke KPK, nanti juga saya datang ke Kejaksaan untuk membuat tim sinkronisasi seperti apa penjabaran hukumnya,” ujarnya.
“Kami pun dengan keputusan BUMN dengan Danantara, juga kan BUMN juga sekarang ada penambahan deputi pengawasan dan tentu deputi yang bisa melihat dari segi hukumnya untuk kalau sampai ada kasus korupsi,” imbuhnya.
Baca Juga: Petinggi BUMN Tak Bisa Dijerat Korupsi? DPR: Silakan Gugat UU BUMN ke MK
Namun Erick menyadari, saat ini pihaknya tidak memiliki orang yang ahli dalam bidang hukum. Sebabnya, ia bakal melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan dan KPK untuk melakukan tindakan hukum jika terjadi pelanggaran.
“Nah, itu pun kita nggak punya istilahnya ahli-ahli seperti itu. Makanya mungkin kita juga akan bekerja sama dengan Kejaksaan dan KPK,” jelasnya.
Erick mengaku, sejak awal menjadi Menteri BUMN, dirinya sangat konsern dalam memberantas korupsi. Banyak kasus yang ada di BUMN justru dibawanya ke penegak hukum.
“Saya sendiri sejak awal jadi Menteri BUMN udah banyak lah kasusnya saya bawa ke Kejaksaan. Jadi enggak lah, dan Pak Supratman, Menteri Hukum yang mengerti juga kan sudah bikin statement,” tandasnya.
Respons KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menjelaskan soal kemungkinan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terjerat kasus korupsi.
Berita Terkait
-
Petinggi BUMN Tak Bisa Dijerat Korupsi? DPR: Silakan Gugat UU BUMN ke MK
-
Kelas! Timnas Indonesia Tarik Ulur Nafsu Rusia Ingin Lakoni Uji Coba
-
Erick Thohir: Timnas Indonesia Kangen Lawan Malaysia
-
Timnas Indonesia Tantang Timnas Timur Tengah di FIFA Match Day September 2025, Siapa?
-
Program Keberlanjutan SIG Serap 20 Ribu Tenaga Kerja
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat