Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang menyeret Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB) dkk. Kekinian, Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki alias MAM ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menyebarkan konten-konten negatif terkait sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejagung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengaku penetapan terhadap Adhiya lantaran penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Menurut Qohar Adhiya Muzakki berperan sebagai ketua atau pentolan buzzer yang membantu Marcella Santoso alias MS untuk menyebarkan konten-konten negatif seputar pemeriksaan sejumlah kasus yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
"Adapun yang bersangkutan berinisial MAM (M Adhiya Muzzaki) selaku Ketua Cyber Army," kata Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung pada Rabu (7/5/2025) malam.
Disebut Ketua Buzzer
Abdul Qohar menjelaskan, diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan maupun penuntutan sejumlah perkara yang ditangani Jampidsus Kejagung RI.
Upaya perintangan itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS). Adhiya Muzakki berperan sebagai Ketua Cyber Army yang memiliki 150 anggota buzzer.
Adhiya mengelompokan ratusan buzzer yang direkrutnya menjadi lima kelompok. Kelompok-kelompok buzzer itu dinamai Mustofa 1 hingga Mustofa 5.
Masing-masing kelompok diberikan tugas untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung. Terkait penyebaran konten tersebut, Adhiya memberikan upah sebesar Rp1,5 juta untuk satu orang buzzer.
Baca Juga: Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!
“Membuat video negatif dan diposting melalui platform media sosial TikTok, Instagram, Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS yang berisikan narasi-narasi untuk menyudutkan penanganan perkara a quo,” tandasnya.
Bos Jak TV Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan sejumlah kasus. Ketiganya tersangka yakni Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, kemudian, Marcella Santoso selaku kuasa hukum, dan Junaedi Saibih selaku dosen dan kuasa hukum.
“Pertama tersangka MS selaku advokat, kedua tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Sebelum dijerat sebagai tersangka, ketiganya telah lebih dulu menjalani pemeriksaan.
Usai dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, diperoleh fakta hukum jika ketiga tersangka secara bersama-sama bersepakat merintangi penyidikan terhadap sejumlah perkara yang saat itu tengah ditangani oleh Marcella.
Berita Terkait
-
Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!
-
Isu Pemakzulan Wapres, Luhut Bela Gibran: Jika Tak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia!
-
Mahfud MD: Kebijakan Jokowi Sebagai Presiden Tetap Sah Meski Ijazahnya Terbukti Palsu
-
Wapres Gibran Mau Dilengserkan, Jenderal Dudung Waswas Manuver Seniornya di TNI, Kenapa?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney
-
Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan