Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang menyeret Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB) dkk. Kekinian, Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki alias MAM ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menyebarkan konten-konten negatif terkait sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejagung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengaku penetapan terhadap Adhiya lantaran penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Menurut Qohar Adhiya Muzakki berperan sebagai ketua atau pentolan buzzer yang membantu Marcella Santoso alias MS untuk menyebarkan konten-konten negatif seputar pemeriksaan sejumlah kasus yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
"Adapun yang bersangkutan berinisial MAM (M Adhiya Muzzaki) selaku Ketua Cyber Army," kata Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung pada Rabu (7/5/2025) malam.
Disebut Ketua Buzzer
Abdul Qohar menjelaskan, diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan maupun penuntutan sejumlah perkara yang ditangani Jampidsus Kejagung RI.
Upaya perintangan itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS). Adhiya Muzakki berperan sebagai Ketua Cyber Army yang memiliki 150 anggota buzzer.
Adhiya mengelompokan ratusan buzzer yang direkrutnya menjadi lima kelompok. Kelompok-kelompok buzzer itu dinamai Mustofa 1 hingga Mustofa 5.
Masing-masing kelompok diberikan tugas untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung. Terkait penyebaran konten tersebut, Adhiya memberikan upah sebesar Rp1,5 juta untuk satu orang buzzer.
Baca Juga: Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!
“Membuat video negatif dan diposting melalui platform media sosial TikTok, Instagram, Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS yang berisikan narasi-narasi untuk menyudutkan penanganan perkara a quo,” tandasnya.
Bos Jak TV Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan sejumlah kasus. Ketiganya tersangka yakni Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, kemudian, Marcella Santoso selaku kuasa hukum, dan Junaedi Saibih selaku dosen dan kuasa hukum.
“Pertama tersangka MS selaku advokat, kedua tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Sebelum dijerat sebagai tersangka, ketiganya telah lebih dulu menjalani pemeriksaan.
Usai dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, diperoleh fakta hukum jika ketiga tersangka secara bersama-sama bersepakat merintangi penyidikan terhadap sejumlah perkara yang saat itu tengah ditangani oleh Marcella.
Berita Terkait
-
Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!
-
Isu Pemakzulan Wapres, Luhut Bela Gibran: Jika Tak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia!
-
Mahfud MD: Kebijakan Jokowi Sebagai Presiden Tetap Sah Meski Ijazahnya Terbukti Palsu
-
Wapres Gibran Mau Dilengserkan, Jenderal Dudung Waswas Manuver Seniornya di TNI, Kenapa?
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti