Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menjelaskan, ada anggapan salah oleh publik yang mengira segala kebijakan Joko Widodo selama 10 tahun menjadi presiden RI tidak sah apabila ijazahnya terbukti palsu. Mahfud menyampaikan bahwa dalam aturan hukum tata negara tidak mengatur demikian.
"Itu salah dan menyesatkan kalau mengatakan gitu. Coba bayangkan misalnya ijazahnya Pak Jokowi palsu, dia sudah menandatangani puluhan undang-undang, batal semua," kata Mahfud MD sebaimana dikutip Suara.com dari tayangan siniar pada kanal YouTube pribadinya pada Rabu (7/5/2025).
Berbagai kontrak bisnis dengan negara lain yang turut melibatkan tandatangan Jokowi ketika masih jadi presiden RI juga lantas tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Menurut Mahfud, perjanjian itu tetap dianggap sah dan mengikat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menerangkan bahwa salah satu asas umum pemerintahan tertulis tentang kepastian hukum bahwa perjanjian yang dibuat secara resmi dan sah pada saat dibuat, maka tetap mengikat dan harus dipenuhi. Meskipun kemudian ternyata ditemukan kesalahan.
Mahfud MD menambahkan, gaji dan tunjangan yang telah diterima Jokowi selama 10 tahun menjadi presiden juga tetap sah dan tidak bisa dikembalikan, sekalipun terbukti ijazahnya palsu.
"Yang bisa dituntut dari selama jabatannya itu kalau ada tindak pidana. Misalnya terlibat korupsi, penyuapan menghalang-halangi pemberantasan korupsi, dan sebagainya, itu bisa. Tapi tidak berakibat apa-apa terhadap keputusan-keputusan kenegaraan," terangnya.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa tidak ada konsekuensi apa pun untuk Jokowi berkaitan dengan keputusan ketatanegaraan, sekalipun ijazahnya terbukti palsu.
"Kecuali ada tindak pidana yang dilakukan, yang diduga dilakukan. Bukan keputusan ketatanegaraan, tapi tindak pidananya yang dilakukan. Misalnya dalam membuat kontrak, lalu diduga dia menerima aliran dana dari belakang. Itu keputusan kontraknya tidak batal, tapi tindak pidana kalau ada di situ bisa, tapi itu kan tidak terkait dengan ijazah palsu," jelasnya.
Jokowi Merasa Difitnah
Baca Juga: Sambil Tenteng Dokumen, Bill Gates Semringah Bertemu Prabowo di Istana Merdeka
Tudingan soal Jokowi memiliki ijazah palsu dari UGM dianggap sebagai penyebaran fitnah. Pernyataan itu disampaikan pengacara Yakup Hasibuan saat mendampingi Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
"Kami sampaikan bahwa fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut itu sangat-sangat kejam, karena telah merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi, berdampak bagi nama baik keluarga dan yang tidak kalah penting ini juga merusak nama baik rakyat Indonesia," beber Yakup Hasibuan sebagaimana dikutip dari Antara.
Yakup juga menjelaskan kliennya mungkin selama ini hanya diam menanggapi tuduhan ijazah palsu tersebut.
"Selama ini mungkin Pak Jokowi diam. Selama ini, khususnya ketika beliau menjabat, beberapa bulan terakhir juga kami ikuti terus perkembangannya, beberapa kali juga sudah kami berikan imbauan, secara resmi 'press conference' (jumpa pers), beberapa 'statement' (pernyataan) di tempat umum, juga sudah kami berikan, tapi terus dilakukan oleh beberapa pihak," katanya.
Oleh karena itu, menurut Yakup, pada Rabu ini Jokowi melaporkan ke Polda Metro Jaya membuat laporan dan memang harus dilakukan dan ini tentunya sudah melalui pertimbangan yang sangat panjang.
"Agar semuanya terang-benderang, agar kebenaran dapat terlihat dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi," katanya.
Berita Terkait
-
Usai Batal Mundur, Hasan Nasbi Diskamat Tak Sembarang Nyeletuk: Ingat, Dia Bukan Jubir Timses!
-
Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?
-
Ungkit Era Gatot, Dudung Sebut Revisi Mutasi karena Salah Tulis: Gak Ada Hubungan Sikap Tri Sutrisno
-
Wapres Gibran Mau Dilengserkan, Jenderal Dudung Waswas Manuver Seniornya di TNI, Kenapa?
-
BREAKING NEWS: Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja yang Dipolisikan?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak