Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dituntut pidana selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp30 juta, sebagai buntut perkara meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Zulkarnain mengatakan, pihaknya cukup kecewa dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lantaran Roy Suryo, kata Zulkarnain, diyakini tidak ada niatan secara sengaja melakukan penghinaan terhadap pemeluk agama tertentu.
"Kami pengacara, merasa kecewa dengan tuntutan ini. Karena apa yang dilakukan Pak Roy Suryo, tidak ada niatan atau yang disangkakan oleh si pelapor," katanya saat dikonfirmasi, Kamis 15 Desember 2022.
Saat itu, Zulkarnain menegaskan bahwa tim kuasa hukum bakal mengajukan pleidoi, akibat keberatan dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.
"Jadi kami dan Pak Roy Suryo, akan membuat pembelaan. Itu kamis depan," ucapnya.
Roy Suryo, sebelumnya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam perkara ini, Roy Suryo mengunggah ulang gambar patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha yang saat itu ditempel wajah Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Ajukan Banding, Hukuman Roy Suryo di Kasus Meme Stupa Malah Diperberat
Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok patung sang Buddha lantaran menyertakan kata 'lucu' dan 'ambyar'.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM