Suara.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan pelepasliaran dua ekor elang jawa di Kamojang, Kabupaten Bandung. Menhut mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap dan memelihara satwa liar.
"Alhamdulillah hari ini kita melepaskan dua ekor elang jawa Emilia dan Biantara ini hasil dari konservasi dan rehabilitasi," ujar Menhut Raja Antoni usai pelepasliaran, Minggu (11/5/2025).
Dalam kunjungannya, Menhut Raja Antoni ditemani Dirjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko dan Dirjen PDASRH Dyah Murtiningsih juga melakukan peninjauan ke Pusat Konservasi Elang Kamojang. Dalam tinjauanya, Menhut melihat sejumlah elang yang tengah direhabilitasi lantaran mengalami cidera.
Raja Antoni mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap maupun memelihara satwa liar. Ia mengaku merasa sedih dengan kondisi satwa liar yang mengalami cidera lantaran ditangkap dan dipelihara.
"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap dan memelihara satwa liar. Kemarin di depan mata kepala saya sendiri ada elang yang dipelihara namun karena memang pengetahuannya kurang tentang elang akhirnya kita lihat dua sayapnya patah kasihan sekali. Kalau kita menyaksikan bagaimana satwa yang sakit itu bener-bener menyedihkan," ujar Menhut.
Menhut meminta masyarakat yang memelihara satwa liar untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Nantinya satwa liar tersebut akan di rehabilitasi untuk menimbulkan kembali insting liarnya sebelum nantinya kambali di lepas liarkan.
"Jadi saya mengimbau tidak menangkap, memelihara satwa liar kalau sekarang masih ada yang memelihara mohon diserahkan kepada BKSDA," ujar Menhut.
"Kita akan latih kembali, akan dicek kesehatannya dengan dokter hewan, kalau sudah sehat kemudian dididik dengan kandang yang lebih besar sampai nanti sifat liarnya sudah ada, baru kita lepas liarkan kembali," sambungnya.
Untuk diketahui kedua elang yang dilepaskan yakni Elang bernama Emilia merupakan elang jawa betina merupakan elang serahan dati masyarakat Bogor ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Emilia telah melewati masa rehabilitasi 11 bulan dan mampu berburu mangsa dengan baik.
Baca Juga: Menhut: Aren Untuk Swasembada Energi, Jadi Program Favorit Prabowo
Sementara itu, Elang jantan bernama Biantara yang terlahir di PSSEJ Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Biantara telah melewati masa rehabilitasi selama 24 bulan.
Rehabilitasi Suaka Margasatwa Paliyan Bisa Direplikasi
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni meminta proses rehabilitasi yang dilakukan di Suaka Margasatwa Paliyan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang melibatkan masyarakat dapat direplikasi oleh wilayah lain.
Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu, Menhut Raja Juli Antoni menyebut keberhasilan restorasi dan rehabilitasi di wilayah tersebut perlu direplikasi, terutama terkait keterlibatan masyarakat dalam melakukan rehabilitasi hutan.
"Menurut saya pola kerja sama yang harus diapresiasi, tapi saat bersamaan juga harus direplikasi, keberhasilannya sudah terlihat. Harus ada satu riset yang mendokumentasikan dengan baik apa yang terjadi, termasuk partisipasi masyarakat yang luar biasa," ujar Menhut Raja Antoni dalam kunjungannya ke Yogyakarta sebagaimana dilansir Antara, Selasa (6/5).
Kawasan Suaka Margastwa Paliyan dalam kondisi gundul akibat penebangan ilegal setelah reformasi pada 1998. Kawasan itu kemudian mulai direstorasi melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GRHL) dan dilanjutkan oleh PT Mitsui Sumitomo Insurance Group dan UGM dengan tanaman Multipurpose Tree Species (MPTS) dan tanaman asli karst.
Berita Terkait
-
Menhut: Aren Untuk Swasembada Energi, Jadi Program Favorit Prabowo
-
Wamen PPPA Veronica Tan Akui Perempuan Jadi Tulang Punggung Perhutanan Sosial
-
Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut Sebut jadi Salah Satu Impian Prabowo
-
Gandeng Inggris soal Perhutanan Sosial, Menhut Raja Juli Ungkap 3 Komitmen Prabowo
-
Minggu Kelabu Dunia Pendakian, Menhut Berduka Atas Pendaki Merbabu dan Mbok Yem Puncak Lawu
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Hubungkan Sabang dan Andaman, Prabowo-Modi Siapkan Koridor Ekonomi Baru RI-India
-
Masih di RS Fatmawati, Begini Kondisi Bocah Bekasi Korban Peluru Nyasar
-
Siapa Eyang Djoego? Ini Sosok Asli di Balik Makam Keramat Gunung Kawi
-
Papua Memanas, Bambang Pacul Ingatkan Mandat UU: Itu Tanggung Jawab Wapres
-
Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka
-
Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan
-
Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain
-
Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua
-
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum