Suara.com - Proses cara daftar UMKM secara online kini semakin mudah dan praktis. Hanya dengan ponsel pintar (HP), pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bisa mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha tanpa harus datang ke kantor dinas atau lembaga terkait.
Lewat sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, pendaftaran UMKM dapat dilakukan dari rumah atau dari mana saja pelaku UMKM berada.
Kemudaha itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung transformasi digital dan memperkuat daya saing sektor UMKM.
Dengan memiliki NIB dan Izin Usaha, pelaku usaha akan mendapatkan berbagai keuntungan, seperti akses terhadap bantuan usaha, pembiayaan kredit, pelatihan, serta pendampingan bisnis dari pemerintah.
Apa Pentingnya Daftar UMKM Online lewat OSS?
Transformasi digital di sektor UMKM semakin relevan di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan efisiensi birokrasi.
Kini, cara daftar UMKM secara online tidak hanya mempermudah proses legalitas, tetapi juga mempercepat pelaku usaha mendapatkan peluang akses pasar hingga program-program dukungan dari pemerintah pusat dan daerah.
Legalitas melalui OSS juga menjadi syarat wajib untuk mengikuti berbagai program, termasuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan pelatihan usaha.
Tanpa NIB dan Izin Usaha, pelaku UMKM bisa tertinggal dalam memanfaatkan program-program tersebut.
Langkah-langkah Cara Daftar UMKM Online di HP
- Buka situs resmi OSS di https://oss.go.id menggunakan browser di HP.
- Buat akun OSS jika belum memiliki. Gunakan NIK sesuai KTP saat proses pendaftaran.
- Setelah akun dibuat, login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.
- Di dashboard OSS, pilih menu “Perizinan Berusaha” lalu klik opsi “Perseorangan.”
- Untuk usaha mikro, pilih “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.” Untuk usaha kecil, pilih “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.”
- Isilah formulir Data Profil, termasuk nama usaha, jenis kegiatan, alamat usaha, dan lainnya.
- Klik “Simpan” lalu lanjut ke formulir Data Usaha.
- Klik “Tambah Usaha” dan lengkapi data seperti sektor usaha, lokasi, dan jumlah tenaga kerja.
- Bila memiliki lebih dari satu jenis usaha, klik “Tambah Usaha” lagi untuk menambahkan.
- Isi formulir Komitmen Prasarana Usaha jika diperlukan, seperti Izin Lokasi dan Izin Lingkungan.
- Cek kembali seluruh data pada halaman rangkuman. Pastikan semuanya sesuai.
- Centang kotak disclaimer yang menyatakan kebenaran data, lalu klik “Proses NIB.”
- Setelah proses selesai, Anda akan menerima NIB, Izin Usaha, serta dokumen lainnya dalam bentuk PDF yang bisa diunduh dan dicetak.
Manfaat NIB dan Izin Usaha bagi UMKM
Pemerintah menargetkan lebih banyak UMKM terintegrasi secara digital dan legal, terutama menjelang program-program strategis tahun 2025.
Berdasarkan data Kementerian Investasi, per 2024 tercatat lebih dari 5,2 juta pelaku usaha telah mendaftar melalui OSS.
Fakta tersebut menunjukkan antusiasme tinggi terhadap kemudahan cara daftar UMKM secara online.
Tag
Berita Terkait
-
Rumah BUMN Telkom Komitmen Dukung Pelaku Usaha dengan Digitalisasi UMKM Binaan
-
Statistik Mentereng Mauresmo Hinoke, Pemain Keturunan Indonesia yang Batal Bela Garuda
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
KOWANI Gandeng SheTrades: Rahasia UMKM Perempuan Naik Kelas ke Pasar Global!
-
Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!