Suara.com - Proses cara daftar UMKM secara online kini semakin mudah dan praktis. Hanya dengan ponsel pintar (HP), pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bisa mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha tanpa harus datang ke kantor dinas atau lembaga terkait.
Lewat sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, pendaftaran UMKM dapat dilakukan dari rumah atau dari mana saja pelaku UMKM berada.
Kemudaha itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung transformasi digital dan memperkuat daya saing sektor UMKM.
Dengan memiliki NIB dan Izin Usaha, pelaku usaha akan mendapatkan berbagai keuntungan, seperti akses terhadap bantuan usaha, pembiayaan kredit, pelatihan, serta pendampingan bisnis dari pemerintah.
Apa Pentingnya Daftar UMKM Online lewat OSS?
Transformasi digital di sektor UMKM semakin relevan di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan efisiensi birokrasi.
Kini, cara daftar UMKM secara online tidak hanya mempermudah proses legalitas, tetapi juga mempercepat pelaku usaha mendapatkan peluang akses pasar hingga program-program dukungan dari pemerintah pusat dan daerah.
Legalitas melalui OSS juga menjadi syarat wajib untuk mengikuti berbagai program, termasuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan pelatihan usaha.
Tanpa NIB dan Izin Usaha, pelaku UMKM bisa tertinggal dalam memanfaatkan program-program tersebut.
Langkah-langkah Cara Daftar UMKM Online di HP
- Buka situs resmi OSS di https://oss.go.id menggunakan browser di HP.
- Buat akun OSS jika belum memiliki. Gunakan NIK sesuai KTP saat proses pendaftaran.
- Setelah akun dibuat, login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.
- Di dashboard OSS, pilih menu “Perizinan Berusaha” lalu klik opsi “Perseorangan.”
- Untuk usaha mikro, pilih “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.” Untuk usaha kecil, pilih “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.”
- Isilah formulir Data Profil, termasuk nama usaha, jenis kegiatan, alamat usaha, dan lainnya.
- Klik “Simpan” lalu lanjut ke formulir Data Usaha.
- Klik “Tambah Usaha” dan lengkapi data seperti sektor usaha, lokasi, dan jumlah tenaga kerja.
- Bila memiliki lebih dari satu jenis usaha, klik “Tambah Usaha” lagi untuk menambahkan.
- Isi formulir Komitmen Prasarana Usaha jika diperlukan, seperti Izin Lokasi dan Izin Lingkungan.
- Cek kembali seluruh data pada halaman rangkuman. Pastikan semuanya sesuai.
- Centang kotak disclaimer yang menyatakan kebenaran data, lalu klik “Proses NIB.”
- Setelah proses selesai, Anda akan menerima NIB, Izin Usaha, serta dokumen lainnya dalam bentuk PDF yang bisa diunduh dan dicetak.
Manfaat NIB dan Izin Usaha bagi UMKM
Pemerintah menargetkan lebih banyak UMKM terintegrasi secara digital dan legal, terutama menjelang program-program strategis tahun 2025.
Berdasarkan data Kementerian Investasi, per 2024 tercatat lebih dari 5,2 juta pelaku usaha telah mendaftar melalui OSS.
Fakta tersebut menunjukkan antusiasme tinggi terhadap kemudahan cara daftar UMKM secara online.
Tag
Berita Terkait
-
UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun
-
PNM Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan Ecoprint
-
Kisah Sukses UMKM dari Sumenep, Perjuangan Rosidah Membesarkan Usaha Gula Merah Berkat KUR BRI
-
Dulu Lokal, Sekarang UMKM Tenun Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor via Program BRI
-
Zulhas Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Akan Matikan Warung dan UMKM
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali