Suara.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut kebijakan larangan wisuda untuk siswa sekolah mulai jenjang usia dini hingga menengah atas dimaksudkan salah satunya untuk menekan keterlibatan masyarakat Jawa Barat dalam jeratan pinjaman online atau pinjol.
"Kan problem utama kenapa saya menghentikan kegiatan wisuda, studi tur, perpisahan, saya itu lagi nurunin pinjaman online. Karena Jawa Barat itu ranking tertinggi pinjol itu salah satunya konsumsinya adalah konsumsi kegiatan untuk anak-anaknya," kata Dedi saat kunjungan ke SMAN 2 Purwakarta bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Rabu (14/5/2025).
Dedi mengatakan, kebutuhan anak di bawah umur untuk memenuhi keinginannya menggunakan ponsel atau kegiatan sekolah di luar esensi belajar mengajar membuat orang tua akhirnya memakai jasa pinjaman online karena ekonomi yang tidak mampu.
Sehingga Jawa Barat masih memegang peringkat tertinggi kasus pinjaman online. Hal ini diperkuat melalui laman Bappeda Jawa Barat yang menyebut tahun 2024 total utang pinjol warga Jabar mencapai Rp18,6 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif lebih dari 5 juta.
Ia juga menyebut ada suatu kebiasaan yang sudah menjadi "budaya" di Jawa Barat bahwa tidak apa-apa berutang asal terlihat kaya.
Dedi beserta jajaran pemerintah daerah berupaya mengubah paradigma dan menerapkan kebijakan larangan wisuda, studi tur dan perpisahan sekolah salah satunya untuk menurunkan maraknya "jalan pintas" keuangan masyarakat Jawa Barat.
"Nah ini PR bagi seorang gubernur yang kayak Bu Menteri sampaikan tadi harus punya tangan yang kokoh untuk segera mengubah paradigma yang orang Jawa Barat itu sudah lama terbiasa, sebuah kebudayaan "kajenting tekor asal sohor". Artinya walaupun dia berutang yang penting di luar kelihatan kaya," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia juga mengatakan adanya peraturan pemerintah melalui PP Tunas yang mengawasi konten negatif untuk bisa diakses anak di bawah 18 tahun juga merupakan langkah yang baik sebagai hulu untuk menekan pinjaman online maupun judi online.
Dedi menyebut PP Tunas merupakan barikade awal untuk menjaga anak-anak Indonesia dari aspek yang bersifat teknis menyangkut keselamatan anak di ruang digital.
Baca Juga: Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang, Dedi Mulyadi: Semoga Amal Ibadah Korban Diterima
"Kalau hanya pendekatannya, kita pendekatan dengan pola pendidikan, kemudian pola pelatihan, menghentikan remaja dari kegiatan menggunakan dan kecanduan game online, itu kan tidak akan selesai. Saya berpikir harus ada hulunya yang sebenarnya dibenahi. Maka PP ini sebenarnya hulu dari seluruh pembenahan penggunaan media sosial," katanya.
Pentingnya Perlindungan Hukum Korban Pinjol
Di sisi lain, anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi korban pinjaman online (pinjol) merupakan hal mendesak di tengah kasus pinjol yang kian marak.
Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya untuk memberikan keadilan, namun juga sebagai upaya negara hadir dalam melindungi warganya dari kejahatan ekonomi digital yang semakin kompleks dan marak beberapa waktu terakhir.
“Perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas dalam memperbaiki tata kelola layanan publik, terutama di sektor jasa keuangan,” kata Yeka saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Dalam diskusi publik di Jakarta (8/5), ia berpendapat perlindungan hukum yang jelas akan memberi jalur pelaporan, pendampingan, dan harapan pemulihan hak.
Oleh karenanya, Ombudsman mendorong langkah cepat dari Pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan, guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah maraknya modus kejahatan keuangan.
Yeka mengungkapkan hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan bahwa mayoritas penyedia pinjol belum dapat memeriksa apakah calon nasabah sudah terdaftar di layanan pinjol lain maupun Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lain.
"Kondisi itu membuka ruang praktik gali lubang tutup lubang utang yang membuat korban makin terpuruk, " ucap dia menambahkan.
Dirinya pun menyoroti lemahnya penerapan prinsip know your customer (KYC), di mana perusahaan pinjol tidak menganalisis dan memvalidasi kemampuan bayar para calon nasabah berdasarkan data konsumen yang valid.
Menurut dia, maraknya penyalahgunaan data pribadi dan intimidasi oleh penagih utang atau debt collector harus dihentikan.
Selain itu, Yeka juga menyerukan penindakan tegas terhadap pinjol ilegal yang menerapkan bunga dan denda yang tidak sesuai peraturan yang ada, besaran bunga atau denda yang tidak masuk akal, tidak transparan dalam pembukaan perjanjian pendanaan, serta menyebarkan data pribadi nasabah secara ilegal.
Disoroti pula kebingungan korban saat menghadapi ancaman dari pinjol ilegal, lantaran banyak dari mereka yang tidak tahu harus mengadu kemana.
Di sisi lain, Yeka menegaskan pentingnya diskusi publik di Jakarta (8/5), guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Jika negara gagal melindungi masyarakat, maka inklusi keuangan nasional dinilai akan terancam.
"Kepercayaan publik adalah kunci meningkatkan pengembangan industri jasa keuangan untuk kesejahteraan masyarakat luas,” tutur Yeka.
Berita Terkait
-
Review Film Korban Jatuh Tempo - Pinjol: Ada yang Lebih Horor dari Setan
-
Usai Nagita Slavina, Giliran Ayu Ting Ting yang Dilaporkan ke Kang Dedi Mulyadi Karena Drakoran Mulu
-
5 Pinjol Terpopuler dengan Bunga Miring dan Legalitas Terjamin OJK
-
Bisakah Pelaku Galbay Pinjol Dituntut Secara Hukum? Ini Risiko dan Faktanya
-
Verrell Bramasta Jawab Tantangan Bupati Purwakarta Soal Urus 15 Siswa Nakal: Saya Tunggu
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi