3. Untuk memperkuat akuntabilitas, setiap koperasi akan diaudit oleh lembaga terkait. Selain itu, anggota koperasi didorong untuk turut serta dalam pengawasan melalui mekanisme partisipatif, termasuk penyampaian laporan pengurus secara terbuka di media, baik offline maupun online, serta dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Contoh Pelaksanaan di Kabupaten Kendal dan Rembang
Di Kabupaten Kendal, sebanyak 286 desa dan kelurahan telah menuntaskan musyawarah desa khusus (Musdessus) sebagai bagian dari pembentukan koperasi. Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyatakan bahwa Pemkab Kendal sangat mendukung terbentuknya Koperasi Merah Putih di seluruh wilayahnya.
Setelah kepengurusan rampung, dokumen akan diajukan ke notaris guna memperoleh akta legalitas, lalu dilanjutkan dengan pendaftaran resmi ke Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, di Kabupaten Rembang, sebanyak 50 desa/kelurahan telah melaksanakan Musdessus hingga Jumat (9/5/2025). Menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinpermades Rembang, Moh Nur Said, musyawarah diadakan bertahap setelah dilakukan sosialisasi di tingkat kecamatan.
Dalam Musdessus tersebut, desa menyusun struktur pengurus koperasi yang minimal terdiri dari lima orang. Syarat untuk menjadi pengurus meliputi pengetahuan dasar tentang koperasi, kejujuran, loyalitas, keterampilan, wawasan kewirausahaan, dan tidak memiliki hubungan keluarga langsung dengan pengurus atau pengawas lainnya.
Setelah proses Musdessus rampung, tahap selanjutnya adalah pendaftaran koperasi ke notaris. Ke depan, Koperasi Merah Putih ditargetkan mampu mengelola minimal tujuh unit usaha, seperti: kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa, sistem penyimpanan dingin (cold storage), dan sarana logistik.
Dengan demikian, siapa pengurus Koperasi Desa Merah Putih dapat dijawab dengan jelas: mereka adalah tokoh-tokoh desa yang dipilih melalui musyawarah, memiliki kapabilitas, dan telah memenuhi berbagai kriteria yang ditetapkan pemerintah demi keberlanjutan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa.
Sumber artikel referensi: https://www.google.com/amp/s/banten.tribunnews.com/amp/2025/05/16/catat-ini-syarat-pengurus-dan-pengawas-koperasi-merah-putih-berdasarkan-se-menkop-no-1-tahun-2025
Baca Juga: Prabowo Komunikasi dengan Parpol Soal RUU Perampasan Aset, Pakar: Kalau Sekadar Dialog, Percuma
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun
-
Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
-
Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU
-
Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja