Suara.com - Presiden Prabowo secara langsung menginstruksikan pendirian Koperasi Merah Putih sebagai salah satu inisiatif strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa.
Gagasan ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem ekonomi yang berdikari, dikelola secara kolektif melalui mekanisme koperasi.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata laksana pembentukan Koperasi Merah Putih.
Surat tersebut mengatur secara detail mengenai struktur kepengurusan dan pengawasan koperasi di tingkat desa.
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Berdasarkan surat edaran tersebut, pengurus Koperasi Desa Merah Putih ditentukan melalui beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Pemilihan pengurus baru koperasi dilakukan dari kalangan pendiri koperasi yang ditetapkan melalui rapat musyawarah desa. Pendiri yang terlibat aktif dalam proses pembentukan koperasi diberi wewenang untuk dicalonkan sebagai pengurus.
2. Pengangkatan pengurus dilaksanakan melalui musyawarah anggota koperasi, yang merupakan bagian dari pengembangan dan pembaruan sistem koperasi desa. Musyawarah tersebut mengacu pada keputusan kolektif masyarakat desa.
3. Untuk jabatan Ketua Pengawas, akan diemban oleh Kepala Desa setempat secara otomatis (ex-officio), yang bertugas memastikan jalannya koperasi tetap berada di jalur yang benar.
4. Dalam pemilihan pengurus dan pengawas, ditekankan bahwa tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah maupun hubungan semenda di antara calon pengurus dan pengawas, untuk menghindari konflik kepentingan. Selain itu, semua proses pemilihan wajib mengikuti peraturan dan regulasi hukum yang berlaku.
Baca Juga: Prabowo Komunikasi dengan Parpol Soal RUU Perampasan Aset, Pakar: Kalau Sekadar Dialog, Percuma
5. Pengelolaan koperasi dijalankan secara profesional, terbuka (transparan), dan bertanggung jawab (akuntabel) agar menciptakan sistem yang sehat dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Proses Pengawasan dan Evaluasi Koperasi Merah Putih
Setelah koperasi dibentuk, pemerintah juga menyiapkan sistem pengawasan dan evaluasi agar koperasi desa berfungsi sesuai harapan:
1. Pengawasan rutin akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah seperti provinsi, kabupaten/kota, dan desa. Dinas Koperasi dan UKM di tiap wilayah akan bertanggung jawab melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkala.
Setiap koperasi wajib mengirimkan laporan perkembangan setiap tiga bulan (triwulanan) ke dinas terkait, yang selanjutnya akan direkapitulasi dan dilaporkan ke Kementerian Koperasi.
2. Evaluasi berkala akan dilaksanakan setiap enam bulan setelah program diluncurkan. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek seperti jumlah koperasi yang terbentuk dibanding target, tingkat partisipasi masyarakat, volume usaha koperasi, dampak ekonomi terhadap warga, dan berbagai tantangan yang muncul di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Labirin Birokrasi Mau Dipangkas,UMKM Tak Perlu Pusing Cari Layanan
-
Gubernur Sulsel: Tidak Ada Kenaikan Pajak
-
Misteri Jasad Bayi dalam Saluran Air Dekat Pasar Tugu Terungkap, Dibuang Ibu yang Malu
-
Perubahan Rute Transjakarta Selama Demo di Gedung DPR RI
-
Ikan 'Kiamat' Terdampar di Pantai Pink Lombok, Ini Penjelasan Ilmiahnya
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!
-
FMN UI Serukan Demo di Istana Hari Ini, Bawa Sejumlah Tuntutan ke Pemerintah
-
Membaca Perang Paregrek 1: Saat Konflik Kerajaan Majapahit Berubah Jadi Thriller Politik
-
7 Cara Menghubungkan Smart TV ke Wi-Fi Rumah untuk Nonton YouTube hingga Netflix
-
Jelang Demo di DPR, Aparat Amankan Sejumlah Terduga Penyusup Sejak Malam