Imam Ahmad bin Hanbal, salah satu tokoh mazhab Hanbali, menegaskan bahwa ibadah yang bercampur dengan hal haram adalah batil dan tidak bisa diterima. Maka, pelaku wajib mengulangi hajinya dengan harta yang bersih dan halal.
Harta Halal Syarat Penting Dalam Ibadah Haji
Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, semua mazhab sepakat bahwa Allah tidak menerima sesuatu kecuali dari sumber yang suci.
Maka penting bagi calon jamaah untuk memastikan bahwa dana yang digunakan untuk haji benar-benar halal.
Seiring meningkatnya jumlah keberangkatan jamaah haji Indonesia setiap tahun, termasuk pada musim haji 2025 ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati terhadap sumber dana ibadah.
MUI menegaskan pentingnya memastikan biaya haji berasal dari uang halal agar ibadah menjadi sah dan diterima Allah SWT.
Perlu dipahami bahwa dalam fiqih Islam, ada perbedaan antara sah dan diterimanya suatu ibadah. Haji dengan uang haram bisa saja sah secara hukum fiqih, artinya gugur kewajiban hajinya.
Tapi, belum tentu diterima oleh Allah dan tidak mendapatkan pahala, sebagaimana orang yang berpuasa tapi tetap bergunjing atau salat namun riya.
Ulama besar seperti Ibnu Abidin dalam Hasyiyah Raddul Mukhtar menyatakan bahwa ibadah yang bercampur dengan maksiat tetap bisa sah, tapi tidak bernilai pahala di sisi Allah.
Oleh karena itu, selain fokus pada tata cara ibadah, umat juga harus memperhatikan kehalalan rezeki sebagai bentuk pengagungan terhadap perintah Allah.
Berita Terkait
-
Bantah Isu Naik 100 Persen, Gus Irfan: Kenaikan Biaya Haji 2027 Sekitar 10-15 Persen
-
Menapaki Jejak Rasulullah SAW di Masjid Nabawi
-
Momen Perpisahan di Baitullah, Jamaah Haji Jalani Tawaf Wada
-
MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana
-
Ribuan Jamaah Haji Mulai Pulang ke Indonesia
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil