- Kejagung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis pada Rabu, 3 Juni 2026.
- Dadan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional setelah kembali dari ibadah haji di Makkah.
- MUI menjelaskan bahwa sahnya ibadah haji berbeda dengan kemabruran, meskipun terdapat perbedaan pendapat terkait pendanaan harta haram.
Suara.com - Nasib nahas menimpa Dadan Hindayana. Usai pulang dari ibadah haji, bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ini dicopot hingga ditetapkan sebagai terangsa kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka Dadan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menjadi sorotan. Bagaimana tidak, penangkapan dan penahanan oleh Kejagung dilakukan tidak berselang lama sejak kepulamgan Dadan ke tanah air usai dari Makkah, Arab Saudi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Dadan sudah berada di tanah air pada Selasa 2 Juni 2026 dan langsung mendampi Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah, Jakarta.
Setelah itu pada Selasa malam, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan pencopotan Dadan dari Kepal BGN. Dadan kemudian ditangkap dan dijadikan tersangka korupsi MBG pada Rabu (3/6).
Banyak pertanyaan, bagaimana dengan kebasahan ibadah haji yang ditunaikan seorang pejabat yang justru melakukan tindak pidana korupsi, seperti Dadan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, memberikan penjelasan.
"Mayoritas ulama fikih mengatakan bahwa hajinya sah tetapi dia berdosa atas kesalahannya memperoleh harta haram tersebut. Ini seperti kasus orang yang salat dengan baju curian atau ghasab, salatnya sah tetapi dia berdosa," kata Huda kepada Suara.com, Kamis (4/6/2026).
Kendati demikian, Huda menjelaskan dalam pendapat Mazhab Hambali mengatakan haji tersebut menjadi tidak sah.
"Madzhab Hambali berpendapat hajinya tidak sah. Meskipun menurut mayoritas ulama fikih hajinya sah, tetapi dia tidak mendapatkan pahala," kata Huda.
Baca Juga: Berapa Korupsi Dadan Hindayana? Eks Kepala BGN yang Jadi Tersangka Suap MBG
Huda menjelaskan secara fiqih, sahnya ibadah haji ditentukan dari terpenuhi atau tidaknya rukun dan wajib haji, serta dilakukan sesuai syarat syari.
"Sah di sini berkonsekuensi terhadap gugurnya kewajiban haji darinya," kata Huda.
Sedangkan bicara kemabruran haji, Huda menjelaskan mabrur adalah haji yang diterima Allah. Ibadah yang bersih dari riya dan dosa besar.
"Dan berdampak pada perubahan akhlak setelah pulang," kata Huda.
Huda mengatakan antara keabsahan haji dan kemabruran haji adalah hal yang berbeda. Seseorang yang hajinya sah belum tentu mabrur, apalagi yang sedari awal hajinya tersebut dikatakan tidak sah atau memenuhi rukun.
"Tidak secara otomatis orang yang hajinya sah pasti mabrur," kata Huda.
Meski demikian, Huda menjelaskan sejauh ini MUI belum menerbitkan fatwa tentang pelaksanan ibadah haji dengan harta haram.
"Perlu kami sampaikan bahwa MUI belum menerbitkan fatwa tentang hukum pelaksanaan ibadah haji dengan biaya dari harta haram," kata Huda.
Berita Terkait
-
Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?
-
Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!
-
Berapa Korupsi Dadan Hindayana? Eks Kepala BGN yang Jadi Tersangka Suap MBG
-
Lebih Kaya dari Dadan Hindayana, Intip Aset Lodewyk Pusung Eks Wakil Kepala BGN
-
Adu Kekayaan 3 Eks Petinggi BGN Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis, Siapa Paling Tajir?
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?
-
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis
-
Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini
-
Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?
-
Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu
-
Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!
-
Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS
-
Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks
-
Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?
-
Limbah Filter Rokok Picu Polusi Mikroplastik Global, Lebih Berbahaya?