Suara.com - Hukum haji dengan uang haram menjadi salah satu pertanyaan besar yang kerap muncul di tengah masyarakat saat musim haji ke Tanah Suci kembali berlangsung.
Banyak juga yang bertanya, bagaimana status ibadah seseorang yang menunaikan haji menggunakan harta hasil korupsi, suap, riba, atau sumber tidak halal lainnya? Apakah ibadahnya tetap sah, atau justru tertolak?
Untuk diketahui, uang haram adalah uang yang diperoleh dari sumber yang dilarang oleh agama Islam, seperti hasil pencurian, riba, penipuan, perjudian, korupsi, dan lain-lain. Uang haram juga dapat berasal dari aktivitas yang melanggar hukum atau etika.
Dalam ajaran Islam, ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang hanya diwajibkan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Mampu secara fisik karena harus menjalani perjalanan jauh dan menunaikan berbagai ritual berat seperti wukuf, tawaf, dan sa’i.
Sementara secara finansial, seorang calon jamaah harus memiliki dana cukup, bukan hanya untuk biaya keberangkatan, tetapi juga menjamin nafkah keluarga yang ditinggalkan.
Namun, masalah muncul ketika biaya haji itu bersumber dari uang haram, seperti hasil korupsi, penipuan, atau praktik jual beli yang melanggar syariat.
Dalam hal ini, para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai keabsahan haji dengan uang haram.
Mengutip dari NU Online, tiga mazhab besar dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, sepakat bahwa haji yang dibiayai dengan uang haram tetap sah, meskipun pelakunya berdosa karena memakai harta yang tidak halal.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kitab Asnal Mathalib karya Syekh Abu Zakariya Al-Anshari:
“Gugurlah kewajiban orang yang berhaji dengan harta haram, meskipun ia bermaksiat.”
Analogi yang digunakan, sama seperti orang yang salat di atas tanah rampasan. Secara fiqih, salatnya tetap sah, tapi tetap berdosa karena menempati tanah yang bukan miliknya.
Maka dari itu, ibadah haji dengan uang haram tetap menggugurkan kewajiban, namun pahalanya bisa tidak diterima oleh Allah SWT karena sumbernya tercemar.
Sebaliknya, mazhab Hanbali mengambil sikap lebih tegas. Mereka menyatakan bahwa haji yang dibiayai dengan uang haram tidak sah, sehingga jamaah wajib mengulanginya di tahun-tahun mendatang. Hal ini ditegaskan dalam kutipan hadis:
“Siapa yang berhaji dengan harta haram, jika ia berkata 'Labbaik', maka malaikat menjawab: 'La Labbaik wala Sa’daik, hajimu tertolak'.”
Berita Terkait
-
Perusahaan Syariah Grup Astra Incar Ceruk Bisnis Haji Lewat Ekosistem Pembiayaan
-
Kisi-Kisi CAT Tes Petugas Haji 2026, Apa Saja Materi yang Wajib Dipelajari?
-
Apakah Petugas Haji 2026 Harus ASN? Ketahui Siapa Saja yang Bisa Mendaftar
-
Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?