Suara.com - Kenyataan harus dihadapi Ni Nyoman Reja, seorang nenek 92 tahun yang harus menjalani persidangan dari kasus pemalsuan dokumen silsilah keluarga.
Dia menjalani persidangan lanjutan dari kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/5/2025).
Dia hadir didampingi kuasa hukumnya dengan menggunakan kursi roda saat memasuki ruang sidang.
Ada 16 terdakwa lain juga dalam kasus ini yang merupakan kerabat Reja.
Persidangan Reja menjadi viral setelah video Reja mengikuti persidangan sambil tertatih-tatih berjalan menuju ruang sidang pada pekan lalu.
Nenek yang mengenakan pakaian adat Hindu Bali selama persidangan itu juga berkali-kali tersenyum hingga diantar ke mobilnya.
Saat disorot media, Reja juga sempat mencakupkan tangannya.
Sepekan berselang, tim kuasa hukum Reja ternyata mengungkap jika Reja kesulitan untuk tidur selama statusnya sebagai terdakwa ini.
Dari 17 terdakwa pada kasus ini, ada 3 orang yang ditahan oleh kejaksaan.
Baca Juga: Patrick Kluivert Geleng-geleng Lihat Lokasi TC Timnas Indonesia, Ini Penyebabnya
Dari tiga orang tersebut, dua di antaranya merupakan putra kandung dari Reja. Nenek itu disebut teringat akan nasib anaknya yang sedang ditahan.
“Iya kalau dari cerita keluarganya begitu, karena dia ingat dengan dua anaknya yang ditahan itu. Makanya nenek itu sekarang ingatannya sudah menurun sekali,” ujar tim kuasa hukum Reja, Vinsensius Jala saat ditemui di PN Denpasar, Kamis (22//5/2025).
Sebagaimana diketahui dua anaknya yang juga jadi terdakwa, I Made Dharma (64) dan I Ketut Sudana (58), ditahan di Lapas Kerobokan Denpasar sejak 26 Februari 2025 lalu.
Vinsensius juga menyampaikan karena usianya yang sudah tergolong senja, Reja memang sudah mengalami penurunan ingatan.
Meski begitu, secara fisik Reja masih sehat dan nampak berenergi.
Hal itu juga terlihat saat Reja kembali hadir dalam persidangan di mana dia nampak tersenyum sambil melambaikan tangannya kepada awak media.
Nampak juga momen kala dia menyapa kerabatnya yang menjadi terdakwa dan sempat beberapa kali mengobrol sebelum sidang.
“Kalau fisiknya sehat, tapi kalau dari gaya bicara sudah berbeda, pikun dia,” tambah Vinsensius.
Namun demikian, kekhawatiran Reja terjawab ketika majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk menangguhkan penahanan kedua anaknya dalam persidangan tersebut.
Sehingga, hanya ada satu terdakwa yang harus ditahan dalam kasus ini.
Vinsensius juga mengungkap jika Reja beberapa kali merasakan kekhawatiran jika dirinya harus dipenjara.
Beberapa kali Reja bertanya-tanya kepada Vinsensius terkait kekhawatirannya itu.
Sementara, Vinsensius mencoba menenangkan dengan memintanya menunggu keputusan dari majelis hakim di sidang tersebut.
“Iya seperti itu, kepada saya dia sempat nanya-nanya (kapan masuk penjara?). Saya bilang nanti tunggu majelis hakim yang menentukan itu semua,” paparnya.
Kasus yang menjerat Reja dan kerabatnya itu dikarenakan kasus pemalsuan dokumen silsilah dan penggelapan asal-usul demi warisan.
Kasus tersebut sejatinya sedang dalam gugatan perdata sejak beberapa tahun lalu.
Namun, status gugatan tersebut saat ini masih NO karena tidak memenuhi syarat formil sehingga gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Kasus tersebut kemudian dibawa ke ranah pidana dengan mengenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal usul seseorang.
Upaya praperadilan sempat ditempuh, namun ditolak oleh majelis hakim. Akhirnya, kasus tersebut berlanjut hingga 17 orang tersebut menjadi terdakwa.
Pada agenda sidang Kamis (22/5/2025) tim penasihat hukum membacakan eksepsi kepada majelis hakim.
Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum menilai jika dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum bersifat prematur untuk disidangkan.
“Terdapat ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan, bahkan dakwaan yang dibuat penuntut umum adalah dakwaan yang prematur untuk disidangkan dalam persidangan,” papar ketua tim penasihat hukum, Warsa T. Bhuwana.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar