Bahlil menuturkan, pencabutan ini dilakukan dengan alasan utama pelanggaran terhadap kaidah lingkungan hidup, serta keberadaan wilayah tambang yang dinilai sensitif secara ekologis.
"Kami juga menilai kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan nilai konservasi," imbuh dia.
Bahlil juga menyampaikan, meskipun IUP tersebut diterbitkan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan geopark, perlindungan ekosistem tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
Sementara itu, PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, dipastikan tidak termasuk dalam daftar pencabutan IUP.
"Sekalipun memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark. Tetapi Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita," pungkas dia.
Respon KLHK
Sementara itu sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan nikel di empat pulau di Raja Ampat: Pulau Gag, Manuran, Kawei, dan Manyaifun.
Kegiatan tambang tersebut diduga memberikan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Minggu (8/6/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa empat perusahaan tambang yang dimaksud adalah PT GN (beroperasi di Pulau Gag), PT ASP (di Pulau Manuran), PT KSM (di Pulau Kawei), dan PT MRP (di Pulau Manyaifun).
Baca Juga: Usai Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Greenpeace Desak Perlindungan Permanen
"KLHK akan meninjau ulang dokumen persetujuan lingkungan milik PT GN," ujar dia, Minggu.
Meskipun hasil peninjauan teknis menunjukkan bahwa PT GN telah menjalankan praktik penambangan sesuai standar, tetap ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan lebih lanjut.
Pertama, lokasi pertambangan PT GN berada di pulau kecil, yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kedua, aktivitas tambang juga harus mempertimbangkan perlindungan ekosistem Raja Ampat, termasuk teknologi pengelolaan dan kemampuan rehabilitasi lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Berita Terkait
-
Ini Ucapan Lengkap Anies Menyoal Papua Saat Debat Capres yang Dikaitkan dengan Tambang Raja Ampat
-
Laut Tak Punya Dinding, Korupsi Fakta di Balik Tambang Nikel Raja Ampat Sulut Murka Publik
-
Usai Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Greenpeace Desak Perlindungan Permanen
-
DPR Sebut Tak Cukup Cuma Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, Harus Ada Investigasi!
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana