Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kembali akan menggelar lelang barang rampasan negara.
Kegiatan lelang barang rampasan KPK ini merupakan upaya dari pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi.
Tak tanggung-tanggung, acara lelang ini akan diselenggarakan secara serentak di 13 kota. Bagaimana cara ikut lelang barang rampasan KPK ini?
Tentu saja Anda bisa ikut berpartisipasi mengingat acara ini bersifat terbuka, KPK bahkan sudah merilis barang apa saja yang akan dilelang dan kisaran harganya.
Jadwal Lelang Serentak Barang Rampasan KPK
Lelang serentak barang rampasan KPK akan diadakan pada hari Rabu, 10.00 WIB melalui website Lelang.go.id dengan sistem terbuka atau open bidding.
Sementara itu, waktu lelang untuk barang tidak bergerak adalah hari Kamis, 12 Juni 2025.
Cara Ikut Lelang Barang Rampasan KPK
Berikut adalah langkah-langkah sederhana yang bisa Anda ikuti untuk turut serta dalam lelang barang rampasan KPK.
Baca Juga: KPK Lelang Aset Koruptor Senilai Rp122,8 M, Ini Daftar Barang Mewah yang Bisa Dibeli
- Buat atau registrasi akun melalui situs lelang.go.id
- Pilih barang lelang yang ditawarkan, Anda bisa menelusuri beragam barang yang tersedia.
- Setor uang jaminan sesuai ketentuan, paling lambat satu hari sebelum lelang dimulai.
- Ikuti lelang secara daring atau online sesuai waktu yang sudah ditentukan.
- Lakukan pembayaran jika penawaran lelang Anda diterima dan lakukan pengambilan barang sesuai prosedur.
Daftar Harga dan Barang Lelang Rampasan KPK
Dari mulai motor sampai mobil, berikut adalah beberapa barang yang akan dilelang oleh KPK dari hasil rampasan kasus korupsi.
Bila beruntung, Anda bisa mendapatkan barang bagus dengan harga di bawah pasaran.
- 1 mobil Chevrolet Spark beserta kuncinya, dilengkapi STNK dengan harga limit Rp 56.134.000
- 1 mobil Honda CR-V beserta surat lengkap (STNK dan BPKB) dengan nilai wajar Rp 8.684.000
- 1 mobil Proton Exora 1.6 L, ada STNK atas nama Sentot Susilo SH dan kunci kontaknya dengan harga limit Rp 7.403.000
- 1 unit motor Triumph Speedmaster Bonneville tanpa dokumen kepemilikan kendaraan dengan harga limit Rp207,5 juta.
- 1 mobil Volkswagen Caravelle tanpa dokumen kepemilikan kendaraan dengan garga limit Rp17,9 juta.
- 1 unit tanah dan bangunan di Graha Bekasi Indah dengan nilai limit Rp1.938.125.000
- 1 unit iPhone 13 Pro 256 GM dengan nilai limit Rp8.498.000
- 1 sepeda brompton explorer dengan nilai limit Rp37.286.000
- 1 tas merk loup noir dengan nilai limit Rp5.300.000
Dalam lelang kali ini, KPK memiliki sekitar 80 objek barang rampasan. Seluruh barang ini berasal dari tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk mengetahui detail lengkap tentang barang lelang, Anda bisa mengakses beberapa link berikut.
- https://cms.kpk.go.id/storage/tinymce/uploads/pdf/1748940034_Katalog%20Lelang%20Juni%202025.pdf
- https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/pengumuman/lelang-barang-rampasan/lelang-barang-rampasan-11-juni-2025-1
Tempat lelang barang bergerak:
Berita Terkait
-
KPK Lelang Aset Koruptor Senilai Rp122,8 M, Ini Daftar Barang Mewah yang Bisa Dibeli
-
Dikepung Wartawan di KPK, Eks Sekjen Kemnaker Pilih Ngacir usai Diperiksa Kasus Pemerasan Calon TKA
-
Boneka Labubu Seukuran Manusia Dijual Rp 2,4 Miliar, Ada yang Beli?
-
KPK Ungkap Alasan Ahli Kaitkan Laporan Pengacara Hasto dengan "Obstruction of Justice"
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan