Suara.com - Wacana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk merelokasi kucing liar ke Pulau Tidung Kecil, Kepulauan Seribu ternyata belum mengantongi izin AMDAL alias Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi B Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Lantaran izin AMDAl disebut masih dalam tahap teknis, Francine dalam rapat mengusulkan agar Pulau Tidung Kecil tetap diperuntukan sebagai pulau tematik konservasi. Terkait usulan itu, Francine meminta agar wacana pembuatan pulau kucing dibatalkan.
Apalagi, berdasar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pulau Tidung Kecil memang diperuntukkan sebagai wilayah konservasi perairan.
"Agar sesuai peruntukannya, bukan dijadikan pulau kucing," ungkap Francine dikutip pada Kamis (12/6/2025).
Francine menyayangkan langkah Pemprov DKI Jakarta yang terkesan terburu-buru ingin membuat pulau kucing. Pasalnya, wacana itu melewatkan proses pembuatan AMDAL. Apalagi, rencana pembuatan pulau kucing ternyata sudah dimasukkan ke dalam rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2025-2029.
“Padahal AMDAL merupakan kajian penting mengenai dampak usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup dan diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan tersebut,” beber Direktur LBH PS itu.
Wacana untuk merelokasi kucing liar ke Pulau Tidung telah termaktub pada di halaman 241 dan 242 naskah Rancangan Akhir RPJMD DKI Jakarta 2025-2029 yang dapat diakses publik. Di sana disebutkan, destinasi wisata yang akan dikembangkan di antaranya pembangunan pulau tematik kucing yang direncanakan akan dibangun di Pulau Tidung Kecil.
Dalam naskah Rancangan Akhir RPJMD tersebut, Kawasan Pulau Tidung Kecil dikembangkan sebagai pusat edukasi yang mengedepankan pelestarian lingkungan, pusat konservasi, dan pusat budidaya pembibitan karang, ikan, penyu, dan biota laut lainnya.
Mengacu pada aturan itu, Francine menyebut terdapat kontradiksi dalam dua hal yang direncanakan di Pulau Tidung Kecil.
Baca Juga: Jokowi Acuhkan PPP karena Ongkosnya Mahal? Rocky Gerung Ungkap Nasib PSI jadi Partai Oligarki
“Jika sejumlah besar kucing direlokasi ke pulau tersebut, justru akan mengganggu ekosistem dan merusak konservasi di sana,” kata Francine.
Atas hal itu, Francine mengingatkan, sesuai Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh usaha atau kegiatan yang melakukan introduksi jenis hewan wajib dilengkapi dengan AMDAL.
“Aturan ini dipertegas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Pasal 3 ayat 2 Permen Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021,” bebernya.
Lebih lanjut, Francine mengaku partainya akan selalu konsisten menyuarakan penolakannya pada rencana pembuatan pulau tematik kucing di Pulau Tidung Kecil.
“Apalagi belum ada AMDAL untuk mengidentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan dari rencana ini. Padahal di dalam AMDAL juga ada rekomendasi untuk mitigasi dan pengelolaan dampak tersebut,” ungkap Francine.
Terkait dengan masuknya rencana pembuatan pulau kucing tematik pada rancangan akhir RPJMD 2025-2029, Francine meminta agar diganti menjadi pulau tematik konservasi.
Berita Terkait
-
Jokowi Acuhkan PPP karena Ongkosnya Mahal? Rocky Gerung Ungkap Nasib PSI jadi Partai Oligarki
-
Gesture Melotot Letkol Teddy ke Bahlil soal Tambang Raja Ampat Bikin Salfok! Netizen Penuh Curiga
-
Rocky Gerung Bongkar Motif Jokowi Pilih PSI: Politisi yang Sudah Ketagihan Kekuasaan
-
Murka, Feri Amsari Kuliti Borok Bahlil soal IUP Nikel Raja Ampat: Dia Mau Lari dari Tanggung Jawab!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan
-
Penuhi Kebutuhan Korban Banjir di Pemalang, Kemensos Dirikan Dapur Umum dan Distribusi Bantuan