Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari blak-blakan menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berusaha 'lari' dari tanggung jawabnya terkait polemik izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pernyataan itu disampaikan oleh Feri Amsari dalam siniar yang tayang di akun Youtube pribadinya, Selasa (10/6/2025).
"Izin usaha pertambangan (IUP), nikel tidak saat dia menjabat menteri. Saya akan ulas itu. Jadi dia (Bahlil) mau melarikan (diri) dari tanggung jawab, kurang lebih begitu," beber Feri Amsari dalam siniar yang dilihat Suara.com pada Selasa.
Terkait polemik izin tambang tersebut, aktivis antikorupsi itu turut menguliti kewenangan Bahlil sebagai Menteri ESDM. Menurutnya, Bahlil tidak bisa berdalih lagi lantaran wewenangnya sebagai menteri telah termaktum dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur soal pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Kenapa disebut lari dari tanggung jawab? Kalau disimak ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, sesungguhya pak Menteri (Bahlil) tidak bisa menghindar dari dua hal," ungkap Mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
"Pertama, kalau ternyata ketentuan Undang Undang melarang untuk dilakukan pertambangan, maka sesungguhnya ada tanggung jawab negara untuk menghentikan aktivitas pertambangan itu," imbuh Feri Amsari.
Dalam siniar itu, Feri Amsari juga mengungkap soal penerbitan izin tambang di Raja Ampat tidak masuk dalam ketentuan di dalam UU tersebut.
"Saya ingin beritahu berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 tadi, bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut, 1. Konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan, pertanian organik, perternakan dan atau pertahanan/keamanan negara," beber aktivis antikorupsi itu.
"Sebutkan di mana urusan yang berkaitan dengan pertambangan, berdasarkan Undang Undang ini? Oleh karena itu, tidak boleh menurut saya, aktivitas apa pun yang bertentangan dengan UU terjadi," sambungnya lagi.
Lebih lanjut, Feri Amsari juga membedah pernyataan Bahlil yang diketahui telah mencabut sejumlah izin tambang di sekitar kawasan Raja Ampat.
Baca Juga: Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo
"Lalu pak Menteri (Bahlil) mengatakan diberhentikan aktivitas pertambangan itu sementara. Coba Pak Menteri simak ketentuan Pasal 51 dari UU Nomor 1. UU menyatakan bahwa Menteri berwenang menerbitkan dan mencabut izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya yang menimbulkan dampak penting, cakupan yang luas serta bernilai strategis terhadap perubahan lingkungan," ungkapnya.
Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat
Diketahui, Raja Ampat kini menjadi sorotan setelah terungkap praktik eksplorasi pertambangan nikel di kawasan 'Surga Terakhir di Bumi' itu. Buntut polemik itu, kalangan aktivis hingga selebriti secara blak-blakan memprotes adanya tambang nikel dengan menggemakan Save Raja Ampat.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dinilai keliru bila menganggap biasa penambangan nikel di area Raja Ampat tidak akan berdampak buruk hanya karena jaraknya puluhan kilometer dari lokasi pulau yang jadi tempat wisata.
Juru kampanye Trend Asia, Arko Tarigan, melontarkan kritik kalau narasi Bahlil justru seolah menyederhanakan kompleksitas kerusakan lingkungan pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua, yang jadi sasaran penambangan.
"Kalau kata Pak Menteri ESDM Bahlil, itu jauh 30-40 km dari pertambangan, tapi dalam satu konteks, dia tidak bisa mengerucutkan karena jauh jadi tidak kelihatan, tidak berdampak, dan lain sebagainya. Nggak bisa gitu," kata Arko dikutip dari tayangan Live Instagram bersama Koreksi.org, Senin (9/6/2025).
Berita Terkait
-
Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo
-
Seret Nama Jokowi, Rocky Gerung soal Pemakzulan Gibran: Bukan Proses Berbahaya
-
Heboh Wapres Gibran Kepergok Follow Akun Instagram Judol, Setwapres: Dulu Akun Biasa
-
Blak-blakan Dukung Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran, Rocky Gerung: Sangat Masuk Akal!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama