Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari blak-blakan menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berusaha 'lari' dari tanggung jawabnya terkait polemik izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pernyataan itu disampaikan oleh Feri Amsari dalam siniar yang tayang di akun Youtube pribadinya, Selasa (10/6/2025).
"Izin usaha pertambangan (IUP), nikel tidak saat dia menjabat menteri. Saya akan ulas itu. Jadi dia (Bahlil) mau melarikan (diri) dari tanggung jawab, kurang lebih begitu," beber Feri Amsari dalam siniar yang dilihat Suara.com pada Selasa.
Terkait polemik izin tambang tersebut, aktivis antikorupsi itu turut menguliti kewenangan Bahlil sebagai Menteri ESDM. Menurutnya, Bahlil tidak bisa berdalih lagi lantaran wewenangnya sebagai menteri telah termaktum dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur soal pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Kenapa disebut lari dari tanggung jawab? Kalau disimak ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, sesungguhya pak Menteri (Bahlil) tidak bisa menghindar dari dua hal," ungkap Mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
"Pertama, kalau ternyata ketentuan Undang Undang melarang untuk dilakukan pertambangan, maka sesungguhnya ada tanggung jawab negara untuk menghentikan aktivitas pertambangan itu," imbuh Feri Amsari.
Dalam siniar itu, Feri Amsari juga mengungkap soal penerbitan izin tambang di Raja Ampat tidak masuk dalam ketentuan di dalam UU tersebut.
"Saya ingin beritahu berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 tadi, bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut, 1. Konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan, pertanian organik, perternakan dan atau pertahanan/keamanan negara," beber aktivis antikorupsi itu.
"Sebutkan di mana urusan yang berkaitan dengan pertambangan, berdasarkan Undang Undang ini? Oleh karena itu, tidak boleh menurut saya, aktivitas apa pun yang bertentangan dengan UU terjadi," sambungnya lagi.
Lebih lanjut, Feri Amsari juga membedah pernyataan Bahlil yang diketahui telah mencabut sejumlah izin tambang di sekitar kawasan Raja Ampat.
Baca Juga: Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo
"Lalu pak Menteri (Bahlil) mengatakan diberhentikan aktivitas pertambangan itu sementara. Coba Pak Menteri simak ketentuan Pasal 51 dari UU Nomor 1. UU menyatakan bahwa Menteri berwenang menerbitkan dan mencabut izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya yang menimbulkan dampak penting, cakupan yang luas serta bernilai strategis terhadap perubahan lingkungan," ungkapnya.
Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat
Diketahui, Raja Ampat kini menjadi sorotan setelah terungkap praktik eksplorasi pertambangan nikel di kawasan 'Surga Terakhir di Bumi' itu. Buntut polemik itu, kalangan aktivis hingga selebriti secara blak-blakan memprotes adanya tambang nikel dengan menggemakan Save Raja Ampat.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dinilai keliru bila menganggap biasa penambangan nikel di area Raja Ampat tidak akan berdampak buruk hanya karena jaraknya puluhan kilometer dari lokasi pulau yang jadi tempat wisata.
Juru kampanye Trend Asia, Arko Tarigan, melontarkan kritik kalau narasi Bahlil justru seolah menyederhanakan kompleksitas kerusakan lingkungan pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua, yang jadi sasaran penambangan.
"Kalau kata Pak Menteri ESDM Bahlil, itu jauh 30-40 km dari pertambangan, tapi dalam satu konteks, dia tidak bisa mengerucutkan karena jauh jadi tidak kelihatan, tidak berdampak, dan lain sebagainya. Nggak bisa gitu," kata Arko dikutip dari tayangan Live Instagram bersama Koreksi.org, Senin (9/6/2025).
Berita Terkait
-
Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo
-
Seret Nama Jokowi, Rocky Gerung soal Pemakzulan Gibran: Bukan Proses Berbahaya
-
Heboh Wapres Gibran Kepergok Follow Akun Instagram Judol, Setwapres: Dulu Akun Biasa
-
Blak-blakan Dukung Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran, Rocky Gerung: Sangat Masuk Akal!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil