Suara.com - Di tengah perubahan iklim yang memicu banjir dan suhu ekstrem, suku Kajang di Sulawesi Selatan tetap menjaga kepercayaan dan gaya hidup leluhur mereka. Sementara banyak hutan Indonesia terganggu oleh jalan dan pembangunan, wilayah hutan primer Kajang tetap utuh—tanpa jalan dan bebas dari pembangunan.
Inilah yang menjadi alasan media The Washington Post menobatkan Suku Kajang sebagai penjaga hutan terbaik di dunia. Dalam konteks krisis iklim global, Suku Kajang menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat adat mampu menjaga hutan secara berkelanjutan.
Kajang bukan hanya tinggal di hutan, mereka hidup bersama hutan. Filosofi hidup mereka, Kamase-Mase, mengajarkan kesederhanaan, keseimbangan, dan rasa hormat terhadap alam.
Pasang Ri Kajang: Hukum Leluhur sebagai Panduan
Peter Yeung dalam laporannya di The Washington Post menyebut Suku Kajang hidup berdasarkan Pasang Ri Kajang, hukum adat yang diwariskan secara lisan. Hukum ini bukan sekadar aturan, tapi panduan hidup yang mengakar kuat dalam keyakinan bahwa manusia pertama turun dari langit ke hutan mereka—membuat kawasan ini sebagai tanah suci.
Segala bentuk eksploitasi terhadap hutan dilarang. Menebang pohon, berburu hewan, bahkan mencabut rumput sembarangan adalah pelanggaran berat. Wilayah mereka dibagi menjadi lingkaran luar dan dalam, dengan empat desa di bagian dalam yang dianggap paling sakral. Di sini, semua orang wajib berjalan tanpa alas kaki dan mengenakan pakaian berwarna hitam atau nila sebagai simbol kerendahan hati dan kesetaraan.
Pengakuan Hutan Adat: Kemenangan Panjang
Sampai beberapa tahun lalu, seluruh hutan Indonesia berada di bawah kendali negara. Namun pada 2013, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa hutan adat harus dikembalikan kepada masyarakat adat. Putusan ini membuka jalan bagi pengakuan resmi terhadap wilayah adat Kajang seluas sekitar 3 kilometer persegi pada 2016.
Sejak saat itu, luas hutan adat yang diakui secara nasional terus meningkat. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat ini lebih dari 1.500 km² hutan telah diberikan kepada lebih dari 100 komunitas adat, termasuk Kajang. Namun angka ini masih jauh dari potensi 137.000 km² hutan adat yang bisa diakui.
Baca Juga: Akar Lokal untuk Krisis Global: Bisa Apa Desa terhadap Perubahan Iklim?
Menjaga dari Ancaman Luar
Meskipun sudah diakui secara hukum, hutan Kajang tetap menghadapi ancaman. Salah satunya berasal dari perusahaan perkebunan PT London Sumatra (LONSUM) yang konsesinya tumpang tindih dengan wilayah adat. Pada 2003, bentrokan berdarah terjadi saat ratusan warga Kajang memprotes penguasaan lahan tersebut. Empat orang tewas, puluhan lainnya terluka.
Kini, berbekal pengakuan hukum dan dukungan hukum adat, masyarakat Kajang punya posisi tawar yang lebih kuat. Mereka bisa menolak atau menegosiasikan setiap rencana pembangunan. Hukum adat memberikan sanksi tegas, mulai dari denda hingga pengusiran.
Generasi Penerus dan Tantangan Modernitas
Tantangan tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam. Generasi muda Kajang, terutama yang tinggal di desa-desa luar atau merantau ke kota, mulai terpapar modernitas. Mereka memakai pakaian buatan pabrik, menggunakan ponsel, dan tidak lagi mematuhi Pasang secara ketat.
Di tengah sorotan dunia terhadap kegagalan program pengurangan deforestasi, seperti offset karbon, pelajaran dari Kajang menjadi semakin penting. Studi global menunjukkan bahwa lahan adat mengalami deforestasi 20% lebih sedikit dibandingkan kawasan yang tidak dilindungi.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis