Suara.com - Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menjelaskan bahwa pasal tentang perintangan penyidikan tidak bisa digunakan dalam tahap penyelidikan.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa.
Awalnya, Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mempertanyakan soal pasal 21 pada undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) soal perintangan penyidikan.
“Nah pertanyaan saya, ketika ada orang lain yang menafsirkan bahwa pasal ini, dalam pasal ini juga mengandung penyelidikan juga masuk dalam kategori yang dilarang oleh pasal 21 ini.
"Pertanyaan saya kepada saudara ahli, ketika di dalam original intent seperti tadi, tidak ada pembicaraan tentang itu, dan kemudian ketika dituangkan di dalam rumusan pasal, juga tidak menyebut penyelidikan. Apakah boleh ditafsirkan bahwa penyelidikan itu masuk dalam apa yang dimaksud oleh Pasal 21 ini?” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Menjawab itu, Maruarar menjelaskan ada tiga karakteristik dalam hukum pidana, yaitu lex stricta atau harus tegas, lex serta atau pasti, dan lex scripta atau hukum tertulis.
Menurut dia, hukum pidana adalah suatu hal yang tidak memperkenankan penafsiran sendiri secara ekstensif atau analogis.
“Oleh karena itu, kalau tegas sudah ditulis norma itu, tidak ada interpretasi yang kita bisa cari untuk membenarkan bisa diperluas atau dia bisa dipersingkat, tetapi lex serta harus menjadi suatu kepastian sehingga secara stricta atau ketat Itu mencegah suatu tafsir yang menghendaki keadaan seperti itu,” ujar Maruarar.
Dia menjelaskan bahwa pasal yang ditafsir tentang penyidikan dan penyelidikan dipisahkan secara tegas. Contohnya, Mahkamah Agung (MA) melarang upaya cegah tangkal seseorang ke luat negeri jika kasusnya masih dalam tahap penyelidikan karena dalam aturannya, cegah tangkal harusnya dilakukan pada tahap penyidikan.
Baca Juga: Hasto Keberatan dengan Keterangan Saksi Ahli Bahasa: Tidak Netral dan Sangat Berbahaya
“Oleh karena itu, penyelidikan menjadi sesuatu yang tegas dikatakan terpisah, tafsir-tafsir yang memperterangkan itu, itu tidak sesuai karakter daripada hukum pidana sebagai suatu lex stricta, tafsir itu tidak diperkenankan,” kata Maruarar.
“Jadi tegasnya adalah bahwa pasal 21 ini menurut saudara ahli, tidak bisa ditafsirkan bahwa pada proses penyelidikan, orang bisa dipidana karena melanggar pasal 21 ini?” tanya Maqdir.
“Ya saya kira kalau ditafsirkan menjadi, yang ditentukan disini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan, ini merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif seperti itu, bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex stricta dan apa yang tertulis atau lex scripta, saya kira tidak diperkenankan,” jawab Maruarar.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Berita Terkait
-
Hasto Keberatan dengan Keterangan Saksi Ahli Bahasa: Tidak Netral dan Sangat Berbahaya
-
Keterangan Berubah, Ahli Sebut Komunikasi Nur Hasan dan Harun Masiku soal Bapak Bukan Hasto
-
Terkuak di Sidang! Ahli Ini Ternyata Analisis Kasus Hasto Cuma dari 29 Poin Ilustrasi Penyidik KPK
-
Ahli Ungkap Maksud Dana Penghijauan Rp200 Juta, Diduga Berasal dari Hasto Bermakna Uang Penyemangat
-
Bantah Ok Sip Setujui Suap, Pengacara Ungkit Momen Hasto Semprot Saeful Bahri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM