Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku akan menuliskan nota pembelaan atau pleidoi menggunakan Artificial Intelligence (AI) dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Politikus PDIP Guntur Romli ketika membacakan surat yang ditulis Hasto dalam tahanan.
"Saya, Hasto Kristiyanto, juga mempelajari Filosofi Artificial Intelligence (AI) karena itulah di dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut," kata Guntur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 19 Juni 2025.
"Sehingga akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," tambah dia.
Lebih lanjut, kata Guntur, Hasto dalam suratnya menyatakan bahwa tidak ada fakta baru dalam persidangan kasus yang menjeratnya saat ini.
"Karena itulah, meskipun di dalam persidangan ini terungkap adanya penyelundupan fakta, intimidasi, dan upaya penyidik KPK sampai menjadi saksi persidangan dan ahli yang memberatkan," ucap Guntur.
Masih dalam suratnya, Hasto mengatakan bahwa sejumlah saksi fakta yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengungkap secara rinci keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"Namun proses daur ulang justru malah memperkuat fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkrah, dengan demikian tidak ada fakta-fakta yang membuktikan keterlibatan saya, Hasto Kristianto, sebagaimana disampaikan di dalam surat dakwaan," tutur Guntur.
Dengan begitu, Hasto meyakini bahwa majelis hakim yang memimpin persidangan akan memutuskam hukuman untuknya secara adil.
Baca Juga: Hasto Keberatan dengan Keterangan Saksi Ahli Bahasa: Tidak Netral dan Sangat Berbahaya
"Meskipun demikian, saya percayakan kepada Majelis Hakim, saya meyakini bahwa Majelis Hakim akan mengambil keputusan yang berkeadilan baik berdasarkan fakta-fakta di persidangan ini maupun di persidangan sebelumnya sebagaimana terdapat dalam putusan nomor 18 dan nomor 28 tahun 2020," kata Guntur.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula
-
BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dimakan
-
Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong
-
Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah
-
4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya
-
Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi
-
Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya
-
Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija