Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberlakukan tarif khusus hanya Rp1 untuk setiap layanan transportasi massal, yang meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada 22 Juni 2025 mendatang.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta yang berlaku selama 24 jam penuh mulai sejak pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
"Mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis 19 Juni 2025.
Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang telah setia menggunakan transportasi umum.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Syafrin juga berharap nantinya akan bisa menjadi pendorong agar lebih banyak warga Jakarta beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal yang lebih ramah lingkungan.
"Kebijakan penetapan tarif Rp1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute, khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta," tuturnya.
Untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati kemudahan yang disediakan secara maksimal, Dishub Jakarta juga mengatur penambahan jam operasional pada moda transportasi berikut:
- Transjakarta: Layanan di sejumlah rute utama akan diperpanjang hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025.
- MRT Jakarta: Beroperasi lebih lama, mulai 05.00 WIB (22 Juni) hingga 01.00 WIB (23 Juni).
- LRT Jakarta: Beroperasi penuh selama 22 Juni dengan tarif Rp1.
Selain itu, Syafrin memastikan bahwa layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta layanan Transjakarta lain yang memang bertarif nol rupiah dan akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan kebijakan tarif.
Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi daerah yang mengatur sistem transportasi massal, serta pengalaman sukses dalam penerapan kebijakan serupa pada momen-momen sebelumnya.
Baca Juga: Jelang Gelaran Jakarta Fair 2025
“Kami berharap layanan ini dapat dinikmati secara optimal oleh seluruh warga,” katanya.
Rangkaian HUT ke-498 Jakarta
Tak hanya dari sisi transportasi, Pemprov DKI juga menggelar berbagai agenda menarik untuk menyambut HUT Jakarta ke-498. Berikut jadwal lengkapnya:
- Khitanan Massal (16–22 Juni) di sejumlah RPTRA seperti Mustika Kramat Jati dan Tidung Ceria.
- Ziarah (17 Juni) di TMP Kalibata.
- Jakarta Fair (19 Juni–13 Juli) di JIExpo Kemayoran.
- Pameran Jakarta Provoke! (19 Juni–3 Juli) di Pos Bloc Jakarta.
- Gymnastic Jakarta Open (20–22 Juni) di GOR Raden Inten.
- Festival Pembauran Kebangsaan (20, 23, 26–27 Juni) di TMII, Hotel Borobudur, dan Sedayu PIK.
- Hari Lingkungan Hidup (21 Juni) di Taman Literasi.
- Wayang Golek Semalam Suntuk (21 Juni) di Gelanggang Remaja Jakarta Utara.
- Hajatan Budaya Betawi (21 Juni) di Setu Babakan.
- Festival Glodok (21 Juni) di Petak 9, Gajah Mada.
- Jakarta E-Prix (21 Juni) di Ancol.
- Wonders of Jakarta (22 Juni) di Ecopark Ancol.
- Reflections on The History of Sounds (22 Juni–Agustus) di Taman Sumenep.
- Monas Week (22, 28–29 Juni) di sisi Barat Monas.
- Upacara HUT ke-498 (22 Juni) di sisi Selatan Monas.
- Rapat Paripurna (22 Juni) di lokasi yang sama.
- Resepsi HUT ke-498 (22 Juni) di Balairung Balai Kota.
- Malam Hiburan HUT Jakarta (22 Juni) di Taman Lapangan Banteng.
- Pameran Lukisan Samadi Alam (23–30 Juni) di Grha Ali Sadikin, Balai Agung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG