“Kondisi kesehatan di usia lanjut yang cenderung menurun dan memerlukan perawatan khusus, aspek kemanusiaan dalam sistem pemidanaan yang tidak boleh diabaikan meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” tandas Rosihan.
Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 16 tahun terhadap mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Sebab, Zarof dianggap bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, Zarof juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menetapkan masa selama terdakwa dalam tahanan dikurangikan pidana untuk seluruhnya dari pidana yg dijatuhkan,” ujar Rosihan.
“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” tambah dia.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang meninta agar Zarof dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Kuliti Program MBG Prabowo, ICW Curigai Penunjukan Langsung Vendor di Lingkaran Rezim
Berita Terkait
-
Terbukti Hasil Suap Perkara, Duit Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Disita untuk Negara
-
Bergetar Suara Hakim Rosihan Bacakan Vonis 16 Tahun Bagi Zarof Ricar, Sebut Sifat Serakah
-
Terbukti Jadi Makelar Kasus, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
-
Jalani Sidang Vonis Suap Hakim, Ibunda Ronald Tannur, Zarof dan Lisa Bakal Dihukum Berat?
-
Zarof Ricar Ngaku Timbun Rp1 Triliun karena Kelalaian, Melanie Subono: Lalai Tuh Lupa Bawa Piring
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Profil Syerly Salim, Lurah Paya Pasir Viral Sindir Warga yang Ngeluh soal Penerangan Jalan
-
Modus TPPO Makin Beragam, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU
-
Siap-siap War Tiket Upacara HUT RI ke-81 di Istana, Kuota Terbatas Hanya 8.100 Orang
-
Di Tengah Efek Pemangkasan TKD, Pemkab Bogor Pastikan Gaji Pegawai dan Operasional Tetap Aman
-
Fenomena Purnama Buck Moon Akhir Juli 2026: 5 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar!
-
'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028
-
Mitsubishi Eclipse Kapan Meluncur? Kini Bawa Mesin Canggih Ramah Lingkungan
-
Bukan Cuma Razia Absensi, Wali Kota Sukabumi Duduk Lesehan dan Minta Curhat ASN Saat Sidak
-
Buron Interpol Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk di Soetta
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding