Suara.com - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akan menjalani sidang pembacaan putusan bersama Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Ketiganya terlihat siap mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait putusan bebas Ronald Tannur.
Awalnya, Meirizka memasuki ruang sidang dengan rompi merah muda dari Kejaksaan Agung. Ibunda Ronald Tannur itu masuk sekitar pukul 14.00 WIB dan melepas rompinya. Meirizka mengenakan kemeja putih berlengan panjang.
Kemudian, Zarof Ricar juga memasuki ruang sidang sekira pukul 14.02 WIB dan langsung melepas rompi merah muda yang digunakannya. Zarof terlihat mengenakan topi dan masker untuk menutupi wajahnya serta kemeja putih berlengan pendek.
Tak lama kemudian, Lisa juga masuk ke ruang sidang pada 14.05 WIB. Dia mengenakan baju terusan dengan motif batik berwarna merah. Lisa langsung duduk di kursi pengunjung sidang untuk menunggu majelis hakim membuka persidangan.
Zarof Dituntut 20 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Jaksa meyakini Zarof bersalah dengan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat terkait suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengkondisian sejumlah perkara peradilan.
Dia diduga menerima suap untuk membantu Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Baca Juga: Usai Dicap Wahabi oleh Gus Ulil Imbas Tolak Tambang Raja Ampat, HP Aktivis Greenpeace Nyaris Diretas
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DR. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Zarof dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menghukum untuk membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara
Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan hukuman 14 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
-
Heboh Anggota Polri Siap Rawat PM Israel Benjamin Netanyahu, Publik Ungkit Agen Intelijen Mossad
-
Usai Dicap Wahabi oleh Gus Ulil Imbas Tolak Tambang Raja Ampat, HP Aktivis Greenpeace Nyaris Diretas
-
Siap Mundur jika Salah, Video Bahlil Disemprot DPR Imbas Tuding Menteri Kader PDIP Viral Lagi
-
Viral Mendadak jadi 'Tukang Kayu' di Sidang, Tom Lembong Ngeluh: Mengganggu
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO