Suara.com - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menghadirkan program promo spesial dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 DKI Jakarta.
Lewat promo ini, pelanggan listrik di Ibu Kota berkesempatan mendapatkan diskon 50 persen untuk biaya tambah daya.
Program ini menyasar pelanggan tegangan rendah dengan daya awal mulai dari 450 VA hingga 5.500 VA yang ingin menambah daya maksimal hingga 7.700 VA.
Masa berlaku promo dimulai pada 19 Juni hingga 2 Juli 2025, dan dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile.
"Promo Gebyar 498 DKI Jakarta ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada warga Jakarta. Kami ingin menghadirkan kemudahan bagi pelanggan yang membutuhkan peningkatan daya listrik, baik untuk kenyamanan rumah tangga maupun mendukung usaha mereka," kata General Manager PLN UID Jakarta Raya, Moch Andy Adchaminoerdin.
Andy menegaskan, voucher diskon hanya bisa digunakan oleh satu pelanggan (IDPEL) dan tidak dapat dipindahtangankan, untuk menjamin bahwa manfaat benar-benar diterima oleh pelanggan yang membutuhkan.
Tak hanya menghadirkan promo, PLN UID Jakarta Raya juga meluncurkan Mobil Pemasaran Keliling atau Sarling, yang akan menyambangi titik-titik strategis di Jakarta.
Mobil ini dilengkapi dengan petugas pelayanan yang akan memberikan edukasi tentang penggunaan aplikasi PLN Mobile, konsultasi soal kelistrikan, hingga membantu pelanggan melakukan tambah daya langsung di lokasi.
"Mobil Pemasaran Keliling ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk hadir lebih dekat dengan pelanggan. Tidak hanya mendigitalisasi layanan, tapi juga menyapa langsung masyarakat, memberikan informasi yang akurat, dan memberikan solusi di tempat," ujar Andy.
Baca Juga: Sesuai Target Pramono, Ketua DPRD DKI Yakin APBD Jakarta Bisa Tembus Rp100 Triliun
Berikut sejumlah lokasi yang akan disambangi Mobil Sarling selama periode promo:
- Monumen Nasional (Monas)
- Masjid Agung Al-Azhar
- Pasar Ular Jakarta Utara
- Kawasan Kota Tua Jakarta
- Kompleks RCTI – MNC
- Stasiun KCIC Halim
- Pasar Perumnas Klender (Depan Ramayana)
- Taman Margasatwa Ragunan
- Area Car Free Day Jalan Sudirman
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Haris Andika, Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya di nomor (021) 3455000.
Berita Terkait
-
Bagaimana Nasib Formula E Tahun Depan? Pramono Anung: Mikir Balapan Sabtu Aja
-
Ibu Kota dalam Karya Seni: Pameran Jakarta Provoke 2025
-
Giant Sea Wall Jadi Prioritas, DPRD DKI Genjot APBD Hingga Segini
-
Intip Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS
-
Mau Liburan Pakai Transportasi Umum di Jakarta? Wajib Unduh 5 Aplikasi Ini!
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini