Sebelumnya, Agnez Mo digugat secara perdata oleh Ari Bias.
Gugatan Ari Bias sebagai pencipta lagu 'Bilang Saja' itu akhirnya dimenangkan oleh hakim.
Hakim menilai bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta lantaran ia tidak izin membakan lagu 'Bilang Saja' kepada Ari sebagai pencipta lagu.
Agnez kemudian diwajibkan bayar denda Rp1,5 miliar sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.
Lantaran tidak terima dengan putusan tersebut, Agnez Mo ajukan kasasi yang sampai saat ini belum ada putusannya.
Sebelumnya, Agnez Mo sempat bereaksi keras usai dituding tidak meminta izin dan memenuhi pembayaran royalti ke Ari Bias atau Ari Elkasih untuk lagu ciptaannya, 'Bilang Saja'.
Ia menyinggung keserakahan yang diduga jadi motif gugatan Ari senilai Rp1,5 miliar.
"Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita. Semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi," tulis Agnez Mo di Instagram pekan lalu.
Kemudian Agnez Mo pada waktu bersamaan mengumumkan mengambil kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Ari Bias, juga menyebut kebenaran bakal menemukan jalan sendiri.
Baca Juga: Imbas Kasus Agnez Mo, Ariel NOAH Ungkap Penyanyi Ditagih Royalti Meski Lagu Sudah Lama Dibawakan
"Semoga kejadian ini menjadi pengingat bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya," kata Agnez Mo.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun