Suara.com - Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu berjudul 'Bilang Saja'. Persoalan tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi III DPR yang kemudian menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
Selain itu, hadir Badan Pengawas Mahkamah Agung, perwakilan penyanyi Agnez Mo, Koalisi Advokat Pemantau Keadilan, hingga penyanyi Tantri Kotak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 20 Juni 2025.
Dalam putusan tersebut, Agnez dinilai telah melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adanya hal itu pun membuat Agnez dituntut membayar royalti.
Ketua Komisi III Habiburokhman usai RDP menyampaikan hasil kesimpulan rapat.
Menurutnya, hasil kesimpulan rapat bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diduga melanggar ketentuan perundangan.
Komisi III pun meminta Bawas Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara dengan Register No.92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat.
Selain itu MA diminta untuk mengeluarkan surat edaran (SE) atau pedoman penerapan UU Hak Cipta dan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual secara komprehensif.
Baca Juga: Imbas Kasus Agnez Mo, Ariel NOAH Ungkap Penyanyi Ditagih Royalti Meski Lagu Sudah Lama Dibawakan
"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan Kepastian hukum dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," katanya.
Kemudian Komisi III DPR juga mendesak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk mensosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan pengelolaan royalti yang dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan tentang putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis Atau pelaku industri musik Indonesia seperti dalam perkara, dan menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya.
Ia menilai bahwa Agnez Mo hanya berstatus sebagai penyanyi. Sehingga menurutnya, seharusnya yang dibebankan biaya royalti bukan kepada penyanyi, melainkan penyelenggara even melalui LMK.
Pernyataan itu sebagaimana dijelaskan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
"Tadi dalam RDPU tadi dijelaskan oleh Pak Dirjen mekanisme pembayaran royalty itu melalui LMK secara umumnya begitu dan yang membayarkan tentu event organizer, pelaksana even," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan