Kementerian Hukum mengungkapkan buronan kasus korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannosmengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo menjelaskan bahwa Paulus Tannos keberatan untuk kembali ke Indonesia secara suka rela.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Untuk itu, lanjut Widodo, Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan. Namun, pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura berupaya agar permohonan tersebut tidak dikabulkan pengadilan Singapura.
“Pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," ujar Widodo.
Dia menjelaskan permohonan ekstradisi Paulus Tannossudah disampaikan pemerintah Indonesia sejak 20 Februari 2025 lalu dan dokumen yang dibutuhkan juga sudah rampung dan diserahkan kepada otoritas Singapura pada 23 April 2025.
Pada kesempatan yang sama, Widodo juga menyampaikan Paulus Tannos akan menjalani sidang pendahuluan di Singapura pada akhir bulan ini. Widodo menjelaskan sidang tersebut dijadwalkan untuk digelar pada 23 hingga 25 Juni 2025.
"Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," ungkap Widodo.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus Paulus Tannos.
Baca Juga: Imbas Absen, KPK Atur Waktu Penyidik buat Periksa Ulang Gubernur Jatim Khofifah
Saat ini, Paulus Tannos diketahui sedang menggugat provisional arrest atau penangkapan sementara yang dilakukan otoritas Singapura.
Berita Terkait
-
Tetapkan Tersangka Korporasi, KPK Juga Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Taspen
-
Gubernur Jatim Khofifah Absen Panggilan Pemeriksaan di KPK: Minta Jadwal Ulang
-
Gubernur Khofifah Dipanggil KPK Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
-
KPK Kemungkinan Panggil Gubernur Jatim Khofifah dalam Kasus Danah Hibah
-
KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?