Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Tanah Papua untuk segera melengkapi persyaratan administrasi penyaluran dana otonomi khusus (Otsus) dalam waktu satu minggu. Hal ini disampaikan Ribka kepada para kepala daerah se-Tanah Papua, yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota.
Ribka menjelaskan, masih terdapat sejumlah Pemda di wilayah Papua yang belum menyelesaikan kelengkapan dokumen administrasi penyaluran dana Otsus, seperti laporan pertanggungjawaban, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan persyaratan penyaluran lainnya.
“Ada yang sudah, ada yang belum, tapi khusus untuk Papua Barat itu 100 persen seluruhnya masih merah, jadi kita beri kesempatan satu minggu ini. Satu minggu ini untuk segera berkonsultasi dan berkoordinasi,” ujar Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Untuk itu, Ribka menyampaikan bahwa Pemda yang belum menyelesaikan dokumen tersebut diberikan waktu hingga satu minggu ke depan. Apabila dalam kurun waktu tersebut belum juga terpenuhi, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat teguran.
“Kita akan keluarkan surat teguran kepada pemerintah daerah. Jadi ini kami berikan kesempatan. Jadi ini kesempatan untuk daerah-daerah yang belum, saya kira [untuk] merealisasikan ini, anggaran dana otonomi khusus,” imbuhnya.
Ribka menegaskan, dana Otsus diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mendukung kepentingan Orang Asli Papua (OAP), sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU) Otsus, termasuk pemanfaatannya di sektor pelayanan publik.
“Jadi karena dalam Otsus itu ada untuk kepentingan masyarakat, untuk pendidikan, untuk kesehatan, untuk ekonomi kerakyatan, infrastruktur,” tambahnya.
Ia juga menekankan, keterlambatan dalam proses penyaluran dana Otsus selama ini bukan berasal dari pemerintah pusat, melainkan disebabkan oleh belum lengkapnya dokumen administratif dari Pemda. Oleh karenanya, Pemda diminta untuk lebih serius dalam menindaklanjuti proses administrasi tersebut.
“Jadi selama ini pemerintah daerah selalu menyalahkan pemerintah pusat, padahal itu tidak benar. Jadi semua tergantung, mau uang keluar cepat atau lambat itu tergantung dari kerjanya pemerintah daerah,” imbuhnya.
Baca Juga: Wamendagri Ribka Tutup Munas VI APKASI: Kepala Daerah Tingkatkan Solidaritas untuk Indonesia Emas
Dalam kaitan ini, Ribka menegaskan bahwa penyaluran dana Otsus oleh pemerintah pusat hanya dapat dilakukan apabila persyaratan administrasi telah dilengkapi oleh Pemda. Namun, kata dia, sering kali proses di daerah belum berjalan optimal, sehingga apabila terjadi kendala, muncul anggapan bahwa pemerintah pusat yang kurang responsif.
“Padahal dananya sudah disiapkan [oleh pemerintah pusat, tetapi terjadi] keterlambatan di administrasi,” ujar Ribka.
Secara teknis, ia meminta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta dinas teknis terkait, untuk segera menyampaikan kelengkapan dokumen ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendagri.
“Masyarakat harus dapatkan ini, manfaat dari dana otonomi, Otsus ini,” ungkapnya.
Kemudian, Ribka kembali menekankan bahwa dana Otsus merupakan instrumen strategis dari pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan Pemda dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkannya secara akuntabel.
“Semuanya itu diharapkan dalam satu minggu ke depan ini semua sudah harus selesai, karena uang itu digelontorkan oleh pemerintah pusat itu untuk masyarakat,” tandasnya. ***
Berita Terkait
-
Wamendagri Ribka: Pemda Percepat Penyaluran Dana Otsus dan Perkuat Program Pembangunan di Papua
-
Wamendagri Ribka Tutup Munas VI APKASI: Kepala Daerah Tingkatkan Solidaritas untuk Indonesia Emas
-
Kunjungi SKKP Se-Tanah Papua, Wamendagri Ribka Haluk: Transformasi SDM Fondasi Indonesia Emas 2045
-
Wamendagri Ribka Pastikan Anggaran Tersedia untuk Rapat Kesiapan PSU Kabupaten Boven Digoel
-
Pemerintah Resmikan 3 Gedung Fakultas IPDN, Wamendagri Ribka: Jadi Simbol Sinergi dan Kolaborasi
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui