Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, membocorkan sedikit hasil kajian sementara yang dilakukan DPR dalam menyikapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dengan daerah.
Kajian itu dibahas dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025) dihadiri pimpinan DPR, Komisi II DPR, Komisi III DPR, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Kemudian perwakilan pemerintah yang hadir Menteri Hukum (Menkum), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta unsur penyelenggara pemilu.
Menurutnya, dari kajian sementara ada beberapa persoalan yuridis dari apa yang dilakukan MK.
"Belum sampai pada kesimpulan. Jadi kami sedang melakukan kajian saya tadi udah bocorin dari kajian sementara kami paling tidak, ada beberapa persoalan yuridis yang sangat serius," kata Rifqi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Pertama, kata dia, adanya putusan MK soal pemisahan pemilu sudah mendahului pembentuk Undang-Undang Dasar.
"Dimana pembentuk Undang-Undang Dasar menyebutkan bahwa gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis. Demokratis itu maknanya bisa langsung bisa tidak langsung tapi kemudian MK dalam tanda kutip menyimpulkan bahwa harus dilakukan pemilu yang itu artinya dipilih secara langsung," katanya.
Kemudian persoalan kedua, kata dia, MK sebelumnya sudah memberikan keputusan pada 2019 terkait 6 varian keserantakan pelaksanaan pemilu.
"Yang oleh MK sendiri disebutkan Pembentuk Undang-Undang diberikan hak untuk melakukan open legal policy. Artinya kami diminta untuk memilih satu di antara enam. Nah sekarang kami sedang mau revisi, kan pemilunya juga masih lama, 2029 kok tiba-tiba MK menetapkan sendiri salah satu daripada itu," katanya.
Baca Juga: Sewa Private Jet Sempat Dipersoalkan, Ketua KPU Minta Maaf
Lebih lanjut, ia mengatakan, posisi MK kekinian telah melampaui, tidak hanya menentukan UU konstitusional atau inkonstitusional tapi juga telah membuat norma sendiri.
"Nah kalau kemudian ini terus terjadi maka kemudian kita kan tidak akan menghasilkan satu demokrasi konstitusional dan negara hukum yang baik. Nanti kami revisi Undang-Undang pemilu, belum dilaksanakan di judicial review diterbitkan norma baru. Kemudian kita hadirkan lagi," katanya.
"Nah kalau seperti ini terus menurut pandangan saya Kita tidak bisa saling menghargai antar lembaga negara. Karena itu kemudian izinkan sekali lagi DPR dan Pemerintah melakukan pencermatan yang sangat serius terhadap putusan MK terbaru ini," sambungnya.
Kendati begitu, kata dia, putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan. DPR masih akan terus melakukan kajiannya.
"Jadi kami pastikan apapun yang akan dilakukan oleh DPR pasti akan mengacu pada konstitusionalitas konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI ternyata diam-diam sudah menggelar Rapat Konsultasi bersama pemerintah untuk menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu nasional dengan daerah. Rapat digelar secara tertutup.
Berita Terkait
-
Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Begini Reaksi Kemendagri soal Putusan MK
-
Sewa Private Jet untuk Monitoring Distribusi Logistik, Ketua KPU Klaim Ada Penghematan Rp 381 Miliar
-
Sewa Apartemen saat Kantor Direnovasi, Ketua KPU: Dulu Kumuh
-
Sewa Jet Pribadi ke 6 Provinsi Selama 2 Hari, Ketua KPU: Kalau Pakai Pesawat Komersil Gak Mungkin
-
Sewa Private Jet Sempat Dipersoalkan, Ketua KPU Minta Maaf
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021