Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilu nasional dan pemilu lokal harus diselenggarakan secara terpisah mulai tahun 2029. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa keserentakan pemilu yang sesuai dengan konstitusi adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional, yang terdiri dari pemilihan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, dan DPD dengan pemilu lokal yang mencakup pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menyatakan bahwa pihaknya masih perlu mempelajari lebih dalam implikasi putusan tersebut sebelum mengambil langkah konkret.
“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Bahtiar mengatakan, pihaknya juga akan menggandeng para pakar dan ahli guna memperoleh pandangan yang utuh mengenai dampak putusan terhadap sistem kepemiluan nasional.
Tidak hanya itu, Kemendagri akan membahasnya di lingkup internal pemerintah, termasuk soal skema pembiayaan pemilu yang kini bakal dipisah antara nasional dan lokal.
Menurut Bahtiar, perubahan ini tentu memengaruhi berbagai aspek hukum dan teknis penyelenggaraan.
Oleh karena itu, Kemendagri juga akan mengkaji dampaknya terhadap sejumlah regulasi kunci seperti Undang-Undang tentang Pemilu, Pilkada, hingga Pemerintahan Daerah.
“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” jelasnya.
Baca Juga: DPR Disebut Mati Kutu Hadapi Usulan Pemakzulan Gibran, Prabowo-Jokowi Saling Sandera?
Ia memastikan, Kemendagri akan menjalin koordinasi lintas sektor, termasuk dengan penyelenggara pemilu dan DPR, demi merancang transisi yang mulus menuju model pemilu terpisah seperti yang diamanatkan MK.
Bahtiar juga menyebut, pemerintah tengah menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas. Skema ini akan menjadi acuan dalam menjalankan pemilu yang tidak hanya konstitusional, tetapi juga dapat dijalankan secara realistis dan bertanggung jawab.
Berita Terkait
-
DPR Disebut Mati Kutu Hadapi Usulan Pemakzulan Gibran, Prabowo-Jokowi Saling Sandera?
-
Hakim MK Tegaskan Negara Wajib Biayai Sekolah Swasta: Pendidikan Gratis Bukan Hak Eksklusif Negeri
-
Gibran Dicap Berdusta usai jadi Wapres, Feri Amsari: Di Kasus Fufufafa Agak Berat Dia Minta Maaf
-
Usulan Pemakzulan jadi Momentum, Karier Gibran Bisa Tamat jika DPR Mau Usut Akun Fufufafa?
-
Imbas Isu Pemakzulan, Rocky Gerung: Gibran dan Jokowi Diolok-olok Anak SD
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi