Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilu nasional dan pemilu lokal harus diselenggarakan secara terpisah mulai tahun 2029. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa keserentakan pemilu yang sesuai dengan konstitusi adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional, yang terdiri dari pemilihan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, dan DPD dengan pemilu lokal yang mencakup pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menyatakan bahwa pihaknya masih perlu mempelajari lebih dalam implikasi putusan tersebut sebelum mengambil langkah konkret.
“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Bahtiar mengatakan, pihaknya juga akan menggandeng para pakar dan ahli guna memperoleh pandangan yang utuh mengenai dampak putusan terhadap sistem kepemiluan nasional.
Tidak hanya itu, Kemendagri akan membahasnya di lingkup internal pemerintah, termasuk soal skema pembiayaan pemilu yang kini bakal dipisah antara nasional dan lokal.
Menurut Bahtiar, perubahan ini tentu memengaruhi berbagai aspek hukum dan teknis penyelenggaraan.
Oleh karena itu, Kemendagri juga akan mengkaji dampaknya terhadap sejumlah regulasi kunci seperti Undang-Undang tentang Pemilu, Pilkada, hingga Pemerintahan Daerah.
“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” jelasnya.
Baca Juga: DPR Disebut Mati Kutu Hadapi Usulan Pemakzulan Gibran, Prabowo-Jokowi Saling Sandera?
Ia memastikan, Kemendagri akan menjalin koordinasi lintas sektor, termasuk dengan penyelenggara pemilu dan DPR, demi merancang transisi yang mulus menuju model pemilu terpisah seperti yang diamanatkan MK.
Bahtiar juga menyebut, pemerintah tengah menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas. Skema ini akan menjadi acuan dalam menjalankan pemilu yang tidak hanya konstitusional, tetapi juga dapat dijalankan secara realistis dan bertanggung jawab.
Berita Terkait
-
DPR Disebut Mati Kutu Hadapi Usulan Pemakzulan Gibran, Prabowo-Jokowi Saling Sandera?
-
Hakim MK Tegaskan Negara Wajib Biayai Sekolah Swasta: Pendidikan Gratis Bukan Hak Eksklusif Negeri
-
Gibran Dicap Berdusta usai jadi Wapres, Feri Amsari: Di Kasus Fufufafa Agak Berat Dia Minta Maaf
-
Usulan Pemakzulan jadi Momentum, Karier Gibran Bisa Tamat jika DPR Mau Usut Akun Fufufafa?
-
Imbas Isu Pemakzulan, Rocky Gerung: Gibran dan Jokowi Diolok-olok Anak SD
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan