Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilu nasional dan pemilu lokal harus diselenggarakan secara terpisah mulai tahun 2029. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa keserentakan pemilu yang sesuai dengan konstitusi adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional, yang terdiri dari pemilihan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, dan DPD dengan pemilu lokal yang mencakup pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menyatakan bahwa pihaknya masih perlu mempelajari lebih dalam implikasi putusan tersebut sebelum mengambil langkah konkret.
“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Bahtiar mengatakan, pihaknya juga akan menggandeng para pakar dan ahli guna memperoleh pandangan yang utuh mengenai dampak putusan terhadap sistem kepemiluan nasional.
Tidak hanya itu, Kemendagri akan membahasnya di lingkup internal pemerintah, termasuk soal skema pembiayaan pemilu yang kini bakal dipisah antara nasional dan lokal.
Menurut Bahtiar, perubahan ini tentu memengaruhi berbagai aspek hukum dan teknis penyelenggaraan.
Oleh karena itu, Kemendagri juga akan mengkaji dampaknya terhadap sejumlah regulasi kunci seperti Undang-Undang tentang Pemilu, Pilkada, hingga Pemerintahan Daerah.
“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” jelasnya.
Baca Juga: DPR Disebut Mati Kutu Hadapi Usulan Pemakzulan Gibran, Prabowo-Jokowi Saling Sandera?
Ia memastikan, Kemendagri akan menjalin koordinasi lintas sektor, termasuk dengan penyelenggara pemilu dan DPR, demi merancang transisi yang mulus menuju model pemilu terpisah seperti yang diamanatkan MK.
Bahtiar juga menyebut, pemerintah tengah menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas. Skema ini akan menjadi acuan dalam menjalankan pemilu yang tidak hanya konstitusional, tetapi juga dapat dijalankan secara realistis dan bertanggung jawab.
Berita Terkait
-
DPR Disebut Mati Kutu Hadapi Usulan Pemakzulan Gibran, Prabowo-Jokowi Saling Sandera?
-
Hakim MK Tegaskan Negara Wajib Biayai Sekolah Swasta: Pendidikan Gratis Bukan Hak Eksklusif Negeri
-
Gibran Dicap Berdusta usai jadi Wapres, Feri Amsari: Di Kasus Fufufafa Agak Berat Dia Minta Maaf
-
Usulan Pemakzulan jadi Momentum, Karier Gibran Bisa Tamat jika DPR Mau Usut Akun Fufufafa?
-
Imbas Isu Pemakzulan, Rocky Gerung: Gibran dan Jokowi Diolok-olok Anak SD
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!