Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK lewat putusan pada perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal.
Pemisahan itu akan mulai berlaku pada Pemilu 2029 mendatang. Dalam putusannya MK memberikan tenggat waktu pemisahan pemilu nasional dan lokal, yakni paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan.
Lantas apakah pemisahan pemilu bisa mencegah politik uang?
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang merupakan penggugat dari putusan MK itu, memberikan penjelasannya. Peneliti Perludem, Haykal menyebut bahwa pemisahan pemilu tidak serta merta dapat mencegah terjadinya politik uang.
Namun dengan adanya pemisahan pemilu nasional dan lokal yang memiliki jarak waktu yang cukup lama dapat dimanfaatkan sebagai ruang pendidikan politik yang menyadarkan masyarakat dari bahaya politik uang, dan membuat masyarakat menjadi pemilih yang rasional.
"Termasuk juga pendidikan politik kepada masyarakat itu tidak hanya menjadi ajang lima tahunan saja ketika mendekati pemilu. Jadi dengan adanya siklus dua tahun atau dua tahun enam bulan diantara setiap jenis pemilu, itu kita harapkan bisa menciptakan pendidikan politik yang lebih matang. Lalu kemudian masyarakat juga tidak lagi berpikir pragmatis dan transaksional dalam memilih," kata Haykal saat dihubungi Suara.com, Rabu (2/7/2025).
Begitu pula dalam proses pengkaderan di partai politik, seleksi calon legislatif yang akan diusung berjalan lebih komperhensif.
"Proses yang dikedepankan itu adalah kaderisasi politik yang berjenjang. Kaderisasi politik yang menggunakan prinsip meritokrasi," ujarnya.
Berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang dilakukan secara serentak, masyarakat dihadapkan dengan surat suara yang banyak, sehingga tidak memiliki waktu jedah yang panjang untuk menelusuri dan memperhatikan sosok yang akan dipilihnya.
Baca Juga: Puan Maharani Ungkap Rencana DPR Sikapi Putusan MK Soal Pemilu: Bakal Ada Efek ke UU Pemilu?
"Kita melihat jumlah partai politik di 2024 kemarin yang ada 18 partai. Maka sudah bisa dipastikan ada 180 calon yang harus diseleksi. Dalam tanda kutip, harus diseleksi oleh masyarakat, mana yang akan ditelitinya. Itu kan menimbulkan kecenderungan masyarakat akan enggan untuk mencari informasi lebih dalam" jelas Haykal.
Pada akhirnya kebingungan ini secara tidak langsung menjadi pintu masuknya politik uang.
"Sehingga timbul kecenderungan untuk memilih secara transaksional. Jadi siapa yang memberikan uang itu yang kemudian akan dipilih," ujarnya.
"Melalui pemisahan seperti ini, yang kita harapkan adalah partai politik dan juga perseorang caleg itu akan mengedepankan program kerja yang lebih substansial. Jadi kampanye itu menyampaikan poin-poin dari diri masing-masing dan program kerjanya. Jadi tidak lagi mengedepankan politik uang," sambungnya.
Berita Terkait
-
Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah, Bawaslu Yakin Pengawasan Lebih Berkualitas
-
MK Dianggap Rampas Kedaulatan Rakyat, Parpol Kompak Kajian Ulang Pemilu Terpisah
-
PKB Sindir MK: Publik Nanti Bisa Memahami, Masak Penjaga Konstitusi, Konstitusinya Dilanggar?
-
Soal Pemisahan Pemilu, Golkar Ungkit MK Bikin Keputusan Berubah-ubah: Final Mengikatnya di Mana?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini